Kamis 17 Oct 2019 08:18 WIB

Bank Turki Didakwa Membantu Iran Hindari Sanksi AS Lewat Transaksi Ilegal

Bank negara Turki, Halkbank, didakwa ikut memindahkan uang miliaran dolar AS.

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
Imago/Pemax
Imago/Pemax

Jaksa penuntut AS, Geoffrey S Berman, mendakwa Bank negara Turki, Halkbank, melakukan tindak pidana, pada Selasa (15/10). Halkbank diduga turut andil dalam skema pemindahan uang senilai miliaran dolar untuk menghindari sanksi Amerika Serikat (AS) terhadap Iran.

Dakwaan diumumkan setelah seorang pengusaha emas kaya raya, Raza Zarrab, ditangkap di Florida.

Dalam rilisnya, Jaksa penuntut AS mengatakan, seorang pejabat bank bertugas merancang dan melaksanakan pemindahan uang senilai 20 miliar dolar AS yang didapat dari pendapatan ilegal minyak dan gas di Iran untuk dibelikan emas.

Berman menambahkan, dalam kasus ini pejabat pemerintahan Turki diduga juga menerima uang suap senilai jutaan dolar AS untuk melindungi skema penipuan tersebut.

Asisten Jaksa Agung, Divisi Keamanan Nasional, John C Demers menyebut, kejahatan ini adalah salah satu pelanggaran serius sanksi terhadap Iran. Hingga berita ini diturunkan, pihak Halkbank belum memberi komentar.

Baca juga: Diancam Trump Dengan Sanksi, Presiden Turki Erdogan Tetap Beli Rudal Rusia

Coba mengelabui sanksi AS

Kasus ini menjerat sembilan orang, diantaranya karyawan bank dan mantan Menteri Ekonomi Turki. Sementara tujuh orang lainnya masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

Dakwaan ini mengarah kepada peran Rudy Giuliani, sekarang pengacara Donald Trump, bersama Michael B. Mukasey, mantan pengacara di pemerintahan Presiden George W. Bush. Mereka bertemu dengan pejabat administrasi pemerintahan Donald Trump, dan pejabat Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, pada tahun 2017 namun gagal menghasilkan kesepakatan.

Juru bicara Erdogan sempat mengkritik keputusan Jaksa AS yang menghukum pejabat Halkbank, Mehmet Hakkan Atilla, atas kasus pencucian dan penipuan bank. Keputusan ini dianggap tidak berdasar, namun pada akhirnya Atilla tetap menjalani hukuman penjara lebih dari dua tahun dan kembali ke Turki setelah dibebaskan.

Sebelum mengaku bersalah, pengusaha emas asal Turki, Reza Zarrab, mempekerjakan Rudy Giuliani, untuk melobi pejabat administrasi Presiden AS, Donald Trump.

Zarrab, mengaku bahwa ia memang membantu mengatur kesepakatan dengan menyuap Menteri Keuangan Turki sebesar lebih dari 50 juta dolar AS.

Ia mengatakan kepada pihak berwenang bahwa Iran mencoba mengelabui sanksi AS dengan melakukan transaksi emas dengan bantuan Halkbank dan pemerintah Turki.

Ia menambahkan, dirinya yakin bahwa Erdogan mengetahui hal ini.

Meningkatkan ketegangan AS-Turki

Kasus ini meningkatkan ketegangan antara AS dan Turki. Pejabat Turki menganggap ini adalah sandiwara untuk mendiskreditkan pemerintahan Erdogan.

Erdogan bahkan menyebut, ini merupakan konspirasi Amerika untuk memeras dan mencoreng nama Turki.

Tuduhan AS terhadap pemerintahan Turki ini memang terjadi setelah keadaan kedua belah pihak “memanas”, terkait invasi militer Turki di Suriah, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pada Senin (14/10), AS telah menjatuhkan sanksi dagangterhadap Ankara, berupa pembatalan negosiasi perdagangan senilai 100 miliar dolar AS dan kenaikan tarif baja sebesar 50%, atas tindakan invasi militer Turki ke Suriah.

Namun Erdogan mengaku tetap tidak akan melakukan gencatan senajata.

“Turki tidak akan mengumumkan gencatan senjata dan tidak akan bernegosiasi dengan teroris,” ujarnya kepada wartawan saat kembali dari Azerbaijan, Selasa (15/10).

Wakil Presiden AS, Mike Pence, dijadwalkan berangkat menuju Turki pada Rabu (16/10) untuk bernegosiasi terkait gencatan senjata.

Sanksi terhadap Iran terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Sanksi tersebut menghentikan hampir semua transaksi keuangan antara AS dengan Iran yang kaya akan minyak.

(pkp/hp) ap, afp, rtr

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan deutsche welle. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab deutsche welle.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement