REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah diumumkan terpilih sebagai anggota Dewan HAM PBB periode 2020-2022 dalam Sidang Umum ke-74 di Markas PBB New York, Indonesia akan berjuang untuk penegakan HAM dan keadilan sosial.
Indonesia terpilih dengan suara tertinggi yakni 174 suara, bersama dengan Jepang, Korea Selatan dan Kepulauan Marshall. Keempat negara ini akan mewakili kawasan Asia Pasifik untuk duduk di kursi Dewan HAM PBB.
"Untuk semua negara yang telah memberikan dukungannya bagi Indonesia, kami memastikan bahwa Indonesia akan menjadi mitra sejati untuk pembangunan HAM dan keadilan sosial," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam sesi nonton bareng pemungutan suara pencalonan anggota Dewan HAM PBB di Kemlu, Jakarta, Kamis malam.
Sebagai anggota Dewan HAM, Indonesia akan memprioritaskan tiga hal yakni secara konsisten mendorong pemajuan dan perlindungan HAM baik di kawasan maupun di tingkat global, terus meningkatkan kapasitas negara-negara dalam penghormatan, pemajuan, dan perlindungan HAM melalui kerja sama internasional.
Kemudian, memperkuat kemitraan yang sinergis dengan berbagai pemangku kepentingan, dan tidak kalah pentingnya memperkuat kinerja pembangunan HAM di dalam negeri melalui rencana aksi nasional di bidang HAM untuk periode 2020-2024.
"Sebagai anggota, Indonesia memiliki kesempatan lebih besar untuk memperjuangkan kepentingan nasional secara lebih maksimal. Tetapi di sisi lain, Indonesia juga akan terus memperjuangkan kerja sama diantara negara-negara untuk pemajuan dan penghormatan HAM," tutur Menlu Retno.
Lebih lanjut Retno menjelaskan bahwa setelah terpilih sebagai anggota, Indonesia juga memiliki kesempatan lebih besar untuk mendorong Dewan HAM PBB agar lebih efektif dan efisien, objektif, transparan, adil, dan non-politis, serta imparsial dan membuka dialog dengan seluruh pihak dan berorientasi pada hasil.
Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM menambah panjang catatan prestasi diplomasi Indonesia, setelah sebelumnya Indonesia juga terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020.
Sebelumnya, Indonesia pernah menjadi anggota Dewan HAM sebanyak empat kali, yaitu pada 2006-2007; 2007-2010; 2011-2014; dan 2015-2017.
Dibentuk melalui Resolusi 60/251 pada 15 Maret 2006 dalam Sidang Umum ke-60 PBB, Dewan HAM merupakan salah satu upaya untuk memperkuat upaya pemajuan dan perlindungan HAM global. Badan subsider Majelis Umum PBB tersebut telah menggantikan Komisi HAM yang dianggap penuh dengan politisasi dan standar ganda.
Resolusi 60/251 memuat bahwa Dewan HAM PBB bertanggung jawab dalam mendorong penghormatan universal atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar bagi semua orang secara adil dan setara tanpa membedakan apapun.
Dewan HAM dapat mengangkat mengenai situasi pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat dan sistematis, dan menyusun rekomendasi berdasarkan hal tersebut. Dewan HAM juga mendorong koordinasi efektif serta pengarusutamaan HAM dalam sistem PBB.
Dewan HAM PBB terdiri dari 47 negara anggota melalui pemilihan langsung dan rahasia pada Majelis Umum PBB dengan distribusi geografis mencakup kawasan Afrika 13 kursi, Asia Pasifik 13 kursi, Amerika Latin dan Karibia 8 kursi, Eropa Barat dan negara lainnya 7 kursi, serta Eropa Timur 6 kursi.