REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD – Menteri Luar Negeri Irak, Muhammad Ali al-Hakim, menyatakan negaranya akan siap menahan anggota ISIS asal Irak agar kemudian diadili bersama dengan anggota keluarga mereka di pengadilan Irak.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers dengan Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian di Baghdad.
Pertemuan resmi keduanya telah membahas nasib anggota ISIS mengingat operasi militer Turki yang sedang berlangsung. "Irak menerima anggota ISIS Irak untuk digugat di depan pengadilan Irak," katanya dilansir Anadolu Agency, Jumat (18/10).
Al-Hakim juga mengatakan Irak mengikuti perkembangan di Suriah dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyusupan anggota ISIS ke Irak. Dia mencatat bahwa anggota ISIS di Suriah berasal dari lebih dari 72 negara yang dia minta untuk mengakhiri keberadaan mereka di Suriah.
Menteri Luar Negeri Prancis, Le Drian, memperingatkan terhadap munculnya kembali ISIS di Suriah dan Irak. Dia meminta Koalisi Internasional yang dibentuk untuk memerangi ISIS di Irak untuk berkumpul dan membahas bahaya kembalinya ISIS.
Sementara Turki pada Senin kemarin menuding kelompok-kelompok milisi Kurdi sengaja melepaskan tahanan ISIS yang ditahan di sebuah penjara di kota perbatasan Tal Thalad di Suriah dalam upaya untuk memicu kekacauan di daerah tersebut.
Turki pada 9 Oktober lalu meluncurkan operasi militer anti-teror yang disebut Operation Peace Spring untuk melenyapkan kelompok teror dari Suriah utara demi mengamankan perbatasan Turki, membantu dalam pengembalian yang aman bagi para pengungsi Suriah dan memastikan integritas teritorial Suriah.
Dalam lebih dari 30 tahun kampanye terornya melawan Turki, PKK, yang terdaftar sebagai organisasi teroris oleh Turki, AS dan Uni Eropa, bertanggung jawab atas kematian 40.000 orang, termasuk wanita, anak-anak dan bayi.