REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Kelompok anti-Brexit mengatakan, mereka akan meminta pengadilan Skotlandia untuk menunda Brexit melalui keputusan hukum. Hal itu memaksa Perdana Menteri Boris Johnson untuk mematuhi undang-undang yang mengharuskannya meminta Uni Eropa untuk kembali menunda Brexit.
"Apa yang saya dan penandatangan lainnya instruksikan kepada pengacara kami adalah untuk mencari kelanjutan kasus ini sampai akhir pekan untuk tetap mengawasi masalah ini," kata anggota parlemen dari Partai Nasional Skotlandia Joanna Cherry, Senin (21/10).
Undang-undang yang disebut Benn Act mengharuskan Johnson untuk mengirim surat ke Uni Eropa meminta Brexit ditunda jika parlemen tidak menyetujui kesepakatan Brexit. Johnson sudah berulang kali mengatakan ia tidak akan meminta Brexit kembali ditunda.
Pada awal bulan ini, kelompok itu sudah meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah yang memaksa Johnson untuk mengajukan perpanjangan waktu atau mengirimkan surat ke Uni Eropa atas namanya jika Johnson menolak melakukan itu. Johnson memang sudah mengirim surat ke Uni Eropa.
Tapi surat yang meminta Brexit kembali ditunda itu tidak ditandatangani. Ia mengirim catatan tambahan yang mengatakan ia tidak ingin Brexit yang 'sangat korosif'. Hal itu memicu beberapa anggota parlemen mengatakan Johnson berusaha untuk membatalkan undang-undang.
Johnson kalah dalam pemungutan suara di parlemen. Hal ini memaksanya untuk meminta penundaan Brexit yang ketiga. Inggris dijadwalkan keluar dari Uni Eropa pada 31 Oktober.
Pengadilan Tinggi Skotlandia, sudah menunggu perkembangan masalah itu sampai 19 Oktober lalu. Tampaknya gugatan hukum akan kembali diajukan pada Senin ini.
"Kami tidak ingin semuanya fokus pada kasus di pangadilan, kami ingin fokusnya pada apa yang terjadi di Brussels, negosiasi untuk perpanjangan waktu," kata Cherry.