Jumat 25 Oct 2019 03:00 WIB

Pekerja Migran Indonesia Disiksa Majikan di Malaysia

Pekerja migran Indonesia diduga disiksa hingga mengalami kebutaan.

Red: Nur Aini
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berkumpul untuk menjalani pendataan saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (16/10/2019).
Foto: Antara/Agus Alfian
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berkumpul untuk menjalani pendataan saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (16/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menyelamatkan seorang pekerja migran rumah tangga asal Indonesia yang diduga menjadi korban penyiksaan sepasang suami istri hingga buta sejak delapan tahun lalu.

Media setempat pada Kamis (24/10) melaporkan perempuan berusia 29 tahun itu diselamatkan pasukan anggota Bagian Anti Maksiat, Perjudian dan Kongsi Gelap (D7) Kantor Polisi Perak dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah Taman Kledang Emas, Ipoh, Ahad lalu. Kepala Kantor Penyelidikan Kriminal Negeri, Senior Asisten Komisioner Anuar Othman mengatakan informasi awal yang diterima korban telah dieksploitasi oleh majikannya sejak 2011.

Baca Juga

Menurutnya, sepanjang waktu tersebut korban telah dipukul menggunakan rotan dan tangan, dipukul di bagian muka, serta tidak pernah diperbolehkan pulang ke negara asalnya.

"Korban berada dalam keadaan trauma dan ketakutan saat diselamatkan polisi, penyelidikan terhadap korban kemudian menemukan bukti luka lama di bagian tubuh badan dipercayai dipukul," katanya.

Dia mengatakan muka korban juga bengkak akibat dipukul. Selain itu, korban hilang penglihatan akibat dipukul oleh majikan sejak 2011 lalu.

Majikan korban yaitu suami istri masing-masing berusia 35 dan 36 tahun telah ditahan di kediaman tersebut pada hari sama penggerebekan dilakukan.

"Polisi telah mendapatkan perintah penahanan bagi kedua pelaku untuk membantu investigasi yang dilakukan di bawah Pasal 12 Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (Atipsom) 2007," katanya.

Sementara itu Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi dari KJRI Penang dan PDRM.

"Yang bersangkutan saat ini sudah dalam perlindungan di Rumah Perlindungan Tenaganita di Penang yang difasilitasi Pemerintah Malaysia," katanya.

Pelaku yang diduga sebagai majikan, ujar Agung, saat ini sudah ditahan.

"Yang terpenting KBRI terus memonitor kasus ini bekerja sama dengan KJRI Penang sampai hak-hak korban dilindungi dan dipenuhi," katanya.

Agung mengatakan berdasarkan laporan yang didengarnya ada dugaan kebutaan tetapi pihaknya harus memastikan lagi.

"Memang ada luka-luka di sekujur tubuhnya tetapi kami akan memastikan dengan mengunjunginya. Kami sudah melakukan wawancara per telepon dan kami sedang menunggu izin dari PDRM untuk mengunjungi langsung," katanya.

Tentang kemungkinan korban dibawa ke KBRI, dia mengatakan pihaknya akan memastikan lebih dahulu apakah yang bersangkutan WNI. Akan tetapi, hal yang pasti pihaknya akan melakukan pendampingan.

"Kami juga belum memastikan apakah yang bersangkutan legal atau ilegal tetapi kalau yang bersangkutan benar WNI kami akan memberikan bantuan sepenuhnya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement