Jumat 25 Oct 2019 14:01 WIB

Pewaris Grup Samsung Jalani Sidang Suap

Kasus penyuapan tersebut menyeret mantan presiden Korsel Park Geun-hye.

Wakil Direktur Samsung Electronics Lee Jae-yong (tengah) meninggalkan Pengadilan Tinggi Seoul di Seoul, Korea Selatan, Jumat (25/10). Leemenjalani kasus penyuapan.
Foto: AP Photo/Ahn Young-joon
Wakil Direktur Samsung Electronics Lee Jae-yong (tengah) meninggalkan Pengadilan Tinggi Seoul di Seoul, Korea Selatan, Jumat (25/10). Leemenjalani kasus penyuapan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pewaris Grup Samsung Lee Jay-yong hadir di ruang Pengadilan Seoul untuk menjalani sidang sebagai terdakwa kasus penyuapan untuk mempengaruhi mantan presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye, Jumat (25/10).

Lee terancam hukuman yang mungkin lebih tinggi setelah Pengadilan Tinggi Korsel mengeluarkan perintah untuk menyelidiki juga kasus korupsinya. "Saya memohon maaf karena telah menyebabkan keprihatinan banyak orang," kata Lee kepada wartawan sembari menunduk dan berjalan ke gedung pengadilan sementara pengunjuk rasa anti-Samsung mengoloknya.

Baca Juga

Pada Agustus lalu, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman atas persidangan banding kasus suap pimpinan Samsung itu. Hukuman tersebut telah ditangguhkan selama 2,5 tahun.

Mahkamah menilai penafsiran oleh Pengadilan Tinggi Seoul tentang definisi penyuapan dalam kasus Lee terhadap Park terlalu sempit. Pakar hukum menyebut putusan yang baru cenderung tidak akan diberikan tahun ini. Itu berarti akan ada perpanjangan masalah hukum antara Lee dan konglomerat terbesar Korsel yang sudah menggantung selama hampir tiga tahun.

Kasus tersebut disoroti berkaitan dengan apakah tiga ekor kuda yang disumbangkan oleh Grup Samsung kepada anak perempuan dari wanita kepercayaan Park, Choi Seo-won. Choi adalah seorang penunggang kuda profesional sehingga bisa dikategorikan sebagai penyuapan.

Atas hal ini, Mahkamah Agung menyebut pengadilan banding telah keliru karena tidak menyadari pemberian kuda sebagai penyuapan untuk mendapatkan kelancaran dari Park yang saat itu menjabat presiden. Sebelumnya, Lee sempat ditahan selama satu tahun, namun kemudian bebas setelah pengadilan memotong hukuman penjara dari lima tahun menjadi setengahnya dan menangguhkan selama tiga tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement