REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Dewan Uni Eropa setuju untuk memberi Inggris tenggat waktu bagi penundaan Brexit hingga 31 Januari tahun depan. Presiden Dewan Eropa Donald Tusk mengatakan, pihaknya menyetujui penundaan dan melakukan perpanjangan masa tenggat atas kesepakatan Brexit.
"UE 27 telah setuju bahwa mereka akan menerima permintaan Inggris untuk perpanjangan fleksibel bagi Brexit. Keputusan ini diharapkan akan diformalkan melalui prosedur tertulis," cicit Presiden Dewan Eropa seperti dikutip laman Aljazirah, Senin (28/10).
Pengumuman Tusk muncul ketika para diplomat Uni Eropa bertemu di Brussels untuk menandatangani penundaan baru Brexit yang tiga hari lagi jatuh tempo, atau pada tanggal 31 Oktober 2018. Itu adalah kedua kalinya batas waktu Brexit telah diubah sejak referendum 2016 tentang hengkangnya Inggris dari UE.
Sebelumnya, Perdana Menteri Inggris Boris Johnson terpaksa meminta kembali penundaan Brexit karena kesepakatan yang dibuatnya dengan Uni Eropa tidak disetujui parlemen Inggris. Johnson awalnya ingin Inggris tetap keluar dari UE, di akhir Oktober, ada atau tanpa kesepakatan.