Selasa 29 Oct 2019 14:42 WIB

Hong Kong Larang Aktivis Pro Demokrasi Ikut Pemilu

Joshua Wong menjadi aktivis gerakan pro-demokrasi pada 2014.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Aktivis Hong Kong Joshua Wong
Foto: AP Photo/Michael Sohn
Aktivis Hong Kong Joshua Wong

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pemerintah Hong Kong mendiskualifikasi aktivis pro-demokrasi Joshua Wong dalam pemilihan distrik. Wong baru berusia 17 tahun ketika menjadi wajah gerakan Payung Hitam pada 2014. Tapi ia bukan tokoh dalam unjuk rasa anti-pemerintah beberapa bulan terakhir ini.

Namun, Wong yang kini berusia 23 tahun memiliki reputasi internasional. Ia mengatakan didiskualifikasi karena gerakan mengadvokasi Hong Kong untuk menentukan nasib itu sendiri melanggar 'sensor politik'.

Baca Juga

Demonstrasi yang awalnya memprotes undang-undang ekstradiksi yang kini sudah dicabut berubah menjadi tuntutan agar Hong Kong memiliki demokrasi lebih besar lagi. Unjuk rasa tersebut telah membawa Hong Kong ke dalam krisis yang memukul perekonomian pusat keuangan Asia tersebut.

Pada Selasa (29/10), Wong mengatakan ia satu-satunya dari 1.100 kandidat yang didiskualifikasi dalam pemilihan dewan distrik pada bulan November mendatang. Pemilihan tersebut awalnya tidak terlalu menarik banyak perhatian dan didominasi kandidat yang pro-Beijing.

Tapi unjuk rasa mengubah jajak pendapat dan menarik banyak orang untuk maju sebagai kandidat maupun memilih. Pemerintah Hong Kong sudah mengeluarkan pernyataan tentang diskualifikasinya Wong.

Mereka mengatakan salah satu kandidat tidak sah karena telah melanggar salah satu peraturan pemilihan umum yang melarang 'promosi atau advokasi menentukan nasib sendiri'. Tapi pemerintah Hong Kong tidak menyebutkan nama Wong. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement