Senin 04 Nov 2019 21:18 WIB

Eropa Desak Israel Akhiri Permukiman Ilegal di Palestina

Pendudukan Israel terhadap Palestina merupakan pendudukan terpanjang di dunia modern.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Foto: EPA
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Uni Eropa menyerukan Israel mengakhiri semua proyek permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki.  "Uni Eropa menyerukan Israel mengakhiri semua aktivitas permukiman, sejalan dengan kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan," kata juru bicara Uni Eropa dalam sebuah pernyataan pada Senin (4/11), dikutip Anadolu Agency.

Dia mengungkapkan, pada Oktober lalu, Israel menyetujui pembangunan lebih dari 2.000 unit rumah di Tepi Barat. Posisi Uni Eropa terkait kebijakan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki jelas dan tetap tidak berubah.

Baca Juga

"Semua aktivitas permukiman ilegal di bawah hukum internasional dan hal itu mengikis kelayakan solusi dua negara serta prospek perdamaian permanen, seperti ditegaskan kembali oleh Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB," ujar juru bicara Uni Eropa tersebut.

Ia menegaskan Uni Eropa akan terus mendukung solusi dua negara yang dinegosiasikan. Pendudukan Israel terhadap Palestina merupakan pendudukan terpanjang di dunia modern.

Hal itu disampaikan pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia (HAM) di wilayah Palestina Micharl Lynk saat menguraikan laporannya di Majelis Umum PBB pada 23 Oktober lalu. "Israel telah menduduki Palestina selama 52 tahun, pendudukan berperang terpanjang di dunia modern," ucapnya, dilaporkan UN News.

Menurutnya, komunitas internasional masih enggan mengambil tindakan tegas atas pendudukan yang dilakukan Israel terhadap Palestina. "Komunitas internasional telah menerbitkan resolusi dan deklarasi yang tak terhitung jumlahnya yang mengkritik pendudukan Israel yang tak pernah berakhir. Waktu telah lama berlalu untuk mencocokkan kritik ini dengan konsekuensi efektif," ujar Lynk.

Terkait hal tersebut, dia merekomendasikan masyarakat internasional menyusun daftar tindakan pencegahan yang efektif serta sesuai dan proporsional dengan keadaan itu. Jika Israel tetap tak bereaksi, mereka harus meningkatkan dan menerapkan jangkauan penanggulangan yang ditargetkan hingga Israel mematuhinya.

Saat ini terdapat lebih dari 100 permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Permukiman itu dihuni sekitar 650 ribu warga Yahudi Israel. Masifnya pembangunan permukiman ilegal, termasuk di Yerusalem Timur, dinilai menjadi penghambat terbesar mewujudkan solusi dua negara antara Israel dan Palestina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement