Selasa 05 Nov 2019 11:04 WIB

Kendarai Skuter Listrik di Trotoar Singapura, Siap-siap Dipenjara!

Pemerintah Singapura memang tidak main-main soal penegakan hukum. Setelah serangkaian insiden yang melibatkan skuter listrik, menaiki skuter ini di trotoar kini dilarang. Mereka yang kedapatan melanggar akan dipenjara.

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
picture-alliance/dpa/O. Berg
picture-alliance/dpa/O. Berg

Negara-kota ini adalah negara terbaru yang memperkenalkan peraturan untuk mengatasi lonjakan popularitas alat transportasi skuter listrik (e-skuter) yang oleh banyak pejalan kaki dianggap sebagai ancaman.

Singapura termasuk negara yang mayoritas penduduknya paham teknologi dan banyak yang menggemari skuter listrik. Tetapi kecelakaan, termasuk juga yang kemungkinan disebabkan oleh perangkat pengisian baterai, serta matinya seorang tua yang sedang mengendarai sepeda akibat tabrakan pada September lalu memicu diberlakukannya larangan ini.

E-skuter sebelumnya telah dilarang di jalan-jalan Singapura tetapi Otoritas Transportasi Darat setempat kini mengatakan kendaraan roda dua itu juga dilarang di semua jalan-jalan yang diperuntukkan bagi pedestrian. Benda ini hanya dapat dikendarai pada jalur sepeda dan jaringan rute yang menghubungkan taman-taman.

Lindungi pejalan kaki

Hingga akhir tahun 2019, orang-orang yang kedapatan mengendarai e-skuter di trotoar memang masih hanya diberi peringatan. Namun mulai 1 Januari 2020 para pelanggar akan menghadapi hukuman penjara hingga dua bulan dan denda maksimum sebesar 2.000 dolar Singapura (sekitar Rp 20 juta).

"Langkah ini penting untuk memastikan keselamatan pejalan kaki karena insiden yang melibatkan pengendara e-skuter terus meningkat meskipun upaya penegakan hukum dan pendidikan juga meningkat," kata otoritas tersebut dalam sebuah pernyataan. Selain larangan ini, Singapura juga memperkenalkan aturan lain, termasuk persyaratan untuk mendaftarkan kendaraan ini dan batas kecepatan maksimum.

Singapura bukan satu-satunya negara yang dibuat pusing oleh skuter listrik dan akhirnya merancang aturan ketat. Pekan lalu, Prancis mengeluarkan serangkaian peraturan tentang penggunaan e-skuter, termasuk menetapkan batas kecepatan maksimum 25 kilometer per jam dan pengendara harus berusia minimal 12 tahun.

Mengendarai e-skuter di trotoar di Prancis juga dilarang kecuali di kota-kota yang mengizinkan benda ini dikendarai di area tertentu, dan hanya dalam kecepatan orang berjalan kaki.

Para penggemar e-skuter membela diri dan mengatakan perangkat tersebut dapat membantu perjalanan mereka dan memperpendek waktu transit di antara jaringan transportasi umum. Selain itu, e-skuter juga dinilai membantu penumpang dalam menempuh jarak dari rumah ke stasiun bus atau kereta bawah tanah, dan dapat mengurangi ketergantungan pemakaian mobil.

ae/yp (AFP)

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan deutsche welle. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab deutsche welle.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement