Selasa 05 Nov 2019 17:52 WIB

Pengadilan Israel Deportasi Aktivis Human Rights Watch

Israel mengkriminalisasi BDS dan melobi negara Barat untuk mengikuti langkah mereka.

Rep: Lintar Satria/ Red: Ani Nursalikah
Umat Islam mengibarkan bendera Palestina.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Umat Islam mengibarkan bendera Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pengadilan tinggi Israel memutuskan mendukung pemerintah untuk tidak memperpanjang visa kerja aktivis organisasi manusia Human Rights Watch (HRW). Pengacaranya mengatakan Omar Shakir akan meninggalkan Israel dalam 20 hari atau akan dideportasi.

Dalam laporan yang diunggah situs pengadilan, Selasa (5/11), tiga hakim memutuskan untuk mendukung pemerintah Israel mengusir Shakir. Warga Amerika Serikat (AS) yang mewakili HRW di Israel dan Palestina.

Baca Juga

Shakir menggugat keputusan pemerintah yang menilai pendapatnya yang pro-Palestina di masa lalu, merupakan dukungan boikot anti-Israel saat ini. Israel mengatakan Shakir mendukung gerakan Boikot, Disinvestasi dan Sanksi (BDS) Israel. Israel mengkriminalisasi BDS dan melobi negara-negara Barat untuk mengikuti langkah mereka.

Pengacara Shakir mengatakan keputusan itu membuat kliennya harus meninggalkan Israel dalam 20 hari atau dideportasi. Belum ada komentar dari Shakir atau HRW yang bermarkas di New York, Amerika Serikat.

Namun, mereka pernah memberikan komentar sebelum keputusan dibuat. HRW mengatakan langkah Israel terhadap Shakir menunjukkan mereka sedang menekan kritik terhadap buruknya catatan hak asasi di negara itu.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement