Selasa 05 Nov 2019 20:38 WIB

Pria di AS Dihukum Mati karena Pembacokan pada 1992

Rhines adalah salah satu dari tiga narapidana yang selama ini menunggu hukuman mati.

Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SOUTH DAKOTA -- Seorang pria warga Negara Bagian South Dakota, Amerika Serikat, disuntik mati, Senin (4/11). Hukuman itu karena membacok bekas teman kerjanya selama perampokan pada 1992.

Pria bernama Charles Rhines itu akhirnya dieksekusi setelah Mahkamah Agung AS menolak tiga petisi yang disampaikan selama 11 jam agar hukuman mati terhadap dia ditangguhkan. Narapidana tersebut dinyatakan sudah meninggal pada pukul 19.39 waktu setempat di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Negara Bagian South Dakota di Sioux Falls.

Baca Juga

Juru bicara LP, Michel Winder mengatakan pelaksanaan hukuman mati terhadap Rhines sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada sore hari. Pelaksanaan ditunda selama beberapa jam karena para pejabat LP negara bagian masih menunggu jawaban dari Mahkamah Agung AS atas permintaan terakhir Rhines.

Para pengacara Rhines sebelumnya berargumentasi hukuman mati yang dikenakan terhadap klien mereka itu dipengaruhi bias antihomoseksual pada sebagian tim juri. Ketiga permohonan yang diajukan bagi penangguhan eksekusi ditolak oleh pengadilan tinggi tersebut pada Senin malam.

Rhines, yang putus sekolah menengah atas, dinyatakan bersalah dalam pembunuhan terhadap Donnivan Schaeffer (22 tahun), yang ketika itu merupakan karyawan Dig 'Em Donuts di Rapid City. Schaeffer dibunuh dalam perampokan di toko donat itu pada 8 Maret 1992, beberapa minggu setelah Rhines keluar dari pekerjaan di toko yang sama.

Schaeffer tewas dibacok sementara uang tunai dan cek sekitar 3.000 dolar AS hilang. Pada Januari 1993, tim juri memutuskan hukuman mati atas pembunuhan oleh Rhines.

Dalam surat permohonan penangguhan hukuman mati yang disampaikan pada Jumat pekan lalu, tim pembela Rhines meminta pengadilan mengkaji bukti soal beberapa juri mengetahui Rhines adalah seorang pria homoseksual. Tim meyakini klien mereka bisa mendapatkan hukuman seumur hidup bersama para narapidana lain jika ia terhindar dari hukuman mati.

Permohonan itu, yang melaporkan kutipan pernyataan tiga juri yang mengetahui orientasi seksual Rhines sehingga mendasarkan keputusannya karena masalah tersebut, ditolak pengadilan tanpa disertai komentar. Secara terpisah, para pembela Rhines juga telah mengajukan permohonan kepada pengadilan agar memerintahkan otoritas negara bagian mengizinkan para ahli medis untuk memeriksa Rhines.

Pemeriksaan dianggap perlu guna membuktikan narapidana tersebut mengidap penyakit mental, seperti autisme yang kemungkinan bisa menjadi faktor pengurangan hukuman sebelum putusan dikeluarkan. Selain itu, tim pembela yang naik banding sudah berupaya agar hukuman mati ditangguhkan sambil menunggu pengadilan tinggi mempertimbangkan permintaan Rhines, untuk dihukum mati dengan suntik, adalah protokol yang sudah tidak digunakan oleh South Dakota.

Petisi-petisi itu juga ditolak. Rhines menjadi narapidana kelima di Negara Bagian Dakota yang dieksekusi mati sejak Mahkamah Agung AS menegakkan undang-undang hukuman mati pada 1976. Rhines adalah salah satu dari tiga narapidana yang selama ini menunggu pelaksanaan hukuman mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement