Kamis 07 Nov 2019 11:01 WIB

Malaysia Tahan Wakil Presiden Partai Oposisi Kamboja

Penangkapan dilakukan menjelang kepulangan pemimpin partai oposisi Kamboja.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Pendiri partai oposisi Kamboja yang hidup di pengasingan, Sam Rainsy
Foto: AP Photo/Virginia Mayo
Pendiri partai oposisi Kamboja yang hidup di pengasingan, Sam Rainsy

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Otoritas imigrasi Malaysia menahan Wakil Presiden Partai Penyelamat Nasional Kamboja (CNRP) Mu Sochua. Hal itu diungkapkan empat orang sumber yang mengetahui hal itu pada Kamis (7/11).

Penahanan tersebut dilakukan menjelang rencana kepulangan para pemimpin CNRP dari pengasingan. Mereka termasuk Mu Sochua dan pendiri partai Sam Rainsy.

Baca Juga

Para sumber yang salah satunya bagian pemerintah Malaysia menolak namanya disebutkan. Departemen Imigrasi Malaysia belum menjawab permintaan komentar tentang hal itu.

Organisasi kemanusiaan Human Rights Watch (HRW) meminta pemerintah Kamboja untuk membiarkan para aktivis politik itu pulang. Sebelumnya Perdana Menteri Kamboja Hun Sen mengancam akan menangkap Sam Rainsy dan pemimpin CNRP lainnya.

Para pemimpin CNRP berencana pulang ke negara mereka pada 9 November. Bertepatan hari Kemerdekaan Kamboja.

"Setelah melarang oposisi dan menggelar persidangan palsu untuk menghukum Sam Rainsy, sekarang Perdana Menteri Hun Sen menghalangi kembalinya Rainsy ke negaranya," kata direktur HRW di Asia Brad Adams seperti dilansir dari situs resmi HRW.

HRW mengatakan Hun Sen berulang kali meminta Rainsy untuk pulang ke Kamboja hanya untuk dipenjara. Kini Rainsy dan anggota partai lainnya tidak bisa pulang.

"Ini adalah puncak dari tiga bulan pelanggaran, penangkapan, dan serangan agresif terhadap CNRP dan anggotanya, yang  mencegah pemulihan demokrasi multi-partai di Kamboja," kata Adams.

HRW mengatakan pada 17 September lalu Hun Sen mengirimkan surat penahanan Rainsy dan anggota CNRP lainnya ke negara-negara anggota ASEAN. Upaya pemerintahan Hun Sen mencegah Rainsy mencapai Kamboja. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement