REPUBLIKA.CO.ID, GUANGZHOU -- Mantan anggota dewan kota Jepang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di kota Guangzhou, Cina selatan. Putusan itu dijatuhkan karena melakukan penyelundupan narkoba.
Takuma Sakuragi ditangkap otoritas Cina pada Oktober 2013 karena ditemukan membawa sekitar 3,3 kilogram stimulan ilegal di kopernya. Tidak puas dengan putusan Pengadilan Menengah Guangzhou, Sakuragi memutuskan naik banding pengadilan lebih tinggi dalam waktu 10 hari. Pria berusia 76 tahun ini menyatakan akan bertekad untuk berjuang sampai akhir atas putusan yang dijatuhkan kepadanya.
Pria dari Inazawa, Prefektur Aichi, ini ditangkap di bandara Baiyun Guangzhou dalam perjalanan kembali ke Jepang melalui Shanghai. Jaksa telah menyerukan hukuman mati atau hukuman penjara selama 15 tahun sejak Agustus 2014.
Namun, pengadilan berulang kali memperpanjang batas waktu untuk menjatuhkan putusan terhadapnya dengan alasan proses pemecahan kasus. Dalam persidangannya, Sakuragi menyatakan, tidak bersalah karena hanya mengangkut obat-obatan terlarang.
Pembelaan itu karena Sakuragi hanya untuk membawa koper yang dititipi oleh seorang kenalan Nigeria untuk dibawa ke Jepang. Dia tidak menyadari kalau koper yang dibawanya itu berisi stimulan. Dia memutuskan mencoba menyelundupkan metamfetamin dalam jumlah 3,289 kg.
"Saya telah bekerja keras selama enam tahun (setelah ditangkap) dan saya menantikan hasil akhir," kata menyetujui mewakili Sakuragi.
Salah satu putra Sakuragi, yang berkunjung ke Cina dari Jepang tampak kecewa mendengarkan putusan itu. Hukuman bagi seseorang yang kedapatan membawa lebih dari satu kilogram obat-obatan biasanya akan dikenai hukuman mati. Namun, pengadilan tidak menjatuhkan hukuman pada Sakuragi karena hukum Cina biasanya membebaskan orang di atas usia 75 tahun.