REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pasukan Israel telah melakukan lebih dari 600 pelanggaran terhadap jurnalis Palestina. Hal itu dilaporkan kelompok Palestinian Journalist Syndicate (PJS).
Dilaporkan laman Al Araby pada Jumat (8/11), PJS mengatakan terdapat beberapa kategori pelanggaran yang dilakukan pasukan Israel terhadap pekerja media Palestina. Pelanggaran paling keras adalah penembakan.
Sejauh ini terdapat 60 kasus wartawan Palestina yang cedera atau terluka akibat terkena tembakan langsung pasukan Israel. Sementara itu terdapat sekitar 170 kasus pemukulan saat proses peliputan.
Tak hanya menembak dan memukul, pasukan Israel juga menangkap jurnalis Palestina. Saat ini terdapat 18 wartawan yang ditahan di penjara Israel.
Israel telah menduduki Palestina selama 52 tahun. Menurut PBB, itu merupakan pendudukan terpanjang dalam dunia modern.
Komunitas internasional dinilai masih enggan mengambil tindakan tegas atas pendudukan yang dilakukan Israel terhadap Palestina. "Komunitas internasional telah menerbitkan resolusi dan deklarasi yang tak terhitung jumlahnya yang mengkritik pendudukan Israel yang tak pernah berakhir. Waktu telah lama berlalu untuk mencocokan kritik ini dengan konsekuensi efektif," ujar pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina Michael Lynk.
Terkait hal tersebut, dia merekomendasikan agar masyarakat internasional menyusun daftar tindakan pencegahan yang efektif serta sesuai dan proporisonal dengan keadaan itu. Jika Israel tetap tak bereaksi, mereka harus meningkatkan dan menerapkan jangkauan penanggulangan yang ditargetkan hingga Tel Aviv mematuhinya.