REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) berencana menaikkan batas usia minimum bagi para pembeli rokok elektronik atau vape ke 21 tahun. Dukungan sudah disampaikan Presiden AS Donald Trump pada Jumat (8/11). Ia menambahkan, pemerintahannya akan mengeluarkan laporan akhir mengenai produk tersebut pada pekan depan.
Kepada wartawan White House, Trump tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai rencana landasan hukum berupa peraturan pemerintah yang dimaksud. Ia juga tidak memberikan tanggal resmi pengumuman.
Sebelumnya, pejabat kesehatan AS telah gencar memberikan ‘alarm peringatan’ di tengah wabah penyakit paru-paru serius berskala nasional. Penyakit ini terkait dengan konsumsi vape. Tren tersebut meningkatkan kekhawatiran tentang penggunaan perangkat merokok elektronik, terutama di kalangan anak-anak muda.
Trump meminta Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan AS dan Administrasi Makanan dan Obat-obatan untuk mempelajari masalah tersebut pada bulan September. Saat itu, Trump sudah menyebutkan, regulator berencana melarang semua rokok elektronik beraroma.
Pihak kongres juga sudah menyelidiki industri ini. Selain itu, berbagai negara bagian AS telah memberi tindakan kepada produk yang juga telah menghadapi berbagai tuntutan hukum.
"Paling penting, kita harus merawat anak-anak kita, sehingga kita akan memiliki batasan usia minimum 21 tahun atau lebih," kata Trump.
Meski begitu, ia mengakui, pemerintah juga mempertimbangkan kepentingan industri vaping dan dampak dari kebijakan pemerintah terhadap lapangan pekerjaan. "Kami berbicara tentang usia, rasa, kami juga berbicara untuk bisa menjaga orang agar tetap bekerja," ujar Trump.
Penggunaan rasa seperti minta dan buah-buahan untuk membuat vaping lebih menarik diketahui telah menuai kritikan dari para pendukung kesehatan masyarakat. Pada Kamis, pembuat rokok elektronik Juul Labs Inc mengatakan akan segera menghentikan penjualan kartrid nikotin rasa mint di AS.