REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Komnas HAM Malaysia atau Suruhanjaya Hak Asasi Manusia Malaysia (Suhakam) menyambut baik tindakan Kementerian Dalam Negeri membatalkan arahan pengusiran Wakil Presiden Cambodia National Rescue Party (CNRP) Mu Sochua serta dua aktivis yang ditahan di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).
Ketua Komnas HAM Malaysia Tan Sri Othman bin Hashim membenarkan mereka telah masuk Malaysia. Komnas HAM mempersoalkan alasan penahanan awal dan keputusan mengusir tiga warga Kamboja tersebut yang tidak sepatutnya dilakukan.
"Hak kebebasan mereka dijamin di bawah Pasal 5 Undang-Undang Federal. Oleh karena itu kami meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai sebab-sebab penahanan warga Kamboja tersebut," katanya, Ahad (10/11).
Othman juga menyayangkan akses komunikasi yang terganggu dan kesukaran mereka menghubungi Kantor PBB Urusan Pengungsi (UNHCR). Othman berharap organisasi seperti Komnas HAM dan UNHCR diberikan akses yang bebas dan sepenuhnya kepada mereka dan komunikasi mereka tidak dibatasi.
Komnas HAM mengulangi seruannya kepada pemerintah untuk meratifikasi Konvensi PBB mengenai Status Pelarian 1951. Komnas HAM juga meminta pemerintah memberikan komitmen kepada prinsip tidak memaksa pengungsi atau pencari suaka kembali ke sebuah negara di mana mereka secara hukum harus mengalami penganiayaan (non-refoulment) berdasarkan Pasal 33 (1) Konvensi terkait agar penahanan seperti ini tidak terjadi lagi.