Senin 11 Nov 2019 21:06 WIB

Korea Selatan Larang Rokok Elektrik di Pangkalan Militer

Larangan dikeluarkan menyusul peringatan pemerintah Korsel terhadap rokok elektrik.

Rokok Elektrik/ Vape
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Rokok Elektrik/ Vape

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Militer Korea Selatan (Korsel) melarang penggunaan dan kepemilikan rokok elektrik cair di pangkalan militer. Korsel beralasan bahwa rokok elektrik ini berdampak buruk bagi kesehatan. Larangan dikeluarkan menyusul peringatan pemerintah kepada masyarakat agar berhenti menggunakan alat itu.

Dilansir melalui Reuters, Senin (11/11), Korea Selatan memiliki militer besar dengan jumlah tentara mencapai hampir 600.000 orang, yang kebanyakan di antaranya adalah para pria yang terkena wajib militer. Sebagian besar dari jumlah itu, yakni 464.000 personel, merupakan anggota Angkatan Darat.

Baca Juga

Walaupun catatan peringkat menurun, pria Korea Selatan termasuk perokok terberat di dunia. Kementerian Kesehatan pekan lalu mengeluarkan peringatan bagi masyarakat agar mereka berhenti menggunakan rokok elektrik cair dengan melihat kasus cedera paru-paru di Amerika Serikat, yang beberapa di antaranya berujung pada kematian.

Kementerian mengaku pihaknya akan melakukan penelitian untuk menentukan apakah ada dasar ilmiah untuk melarang penjualan rokok elektrik cair, yang menguapkan cairan mengandung nikotin. Pada Oktober, terdapat laporan mengenai kasus pneumonia pada seorang pengguna rokok elektrik Korsel berusia 30 tahun.

Sehari setelah peringatan pemerintah dikeluarkan, rantai toko besar GS25 menunda penjualan rokok elektrik cair berperasa buatan perusahaan AS, Juul Labs, dan perusahaan Korsel, KT&G. Rokok elektrik semakin populer di pasar tembakau Korsel, yang bernilai 16 miliar dolar AS (sekitar Rp 225 triliun), sejak 2017. Penjualan rokok elektrik per Juni tercatat berkontribusi 13 persen pada pasar tembakau, menurut data pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement