REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG— Gambia telah melayangkan gugatan terhadap Myanmar di Mahkamah Internasional karena menganggap negara itu melakukan pembasmian etnik (genosida) terhadap etnik minoritas Muslim Rohingya.
Gugatan tersebut diumumkan pada Senin oleh Menteri Kehakiman Gambia Abubacarr Tambadou. Mahkamah Internasional (ICJ), yang juga disebut dengan Mahkamah Dunia, adalah sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengadili persengketaan antarnegara. Baik Gambia maupun Myanmar terikat pada Konvensi Genosida 1948.
Konvensi tersebut tidak hanya melarang negara melakukan pembasmian etnik, tapi juga mewajibkan negara-negara penandatangan untuk mencegah dan menghukum pelaku kejahatan genosida.