REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Presiden Partai Keadilan Rakyat (PKR) Datuk Seri Anwar Ibrahim membantah tuduhan bahwa Perdana Menteri Tun Mahathir Mohamad ikut campur dalam salah satu persidangan mantan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak.
"Itu dugaan tidak berdasar. Mereka dapat mengklaim tetapi proses hukumnya independen dan transparan," ujar Anwarkepada wartawan di lobi parlemen, Selasa (12/11).
Anwar mengatakan tidak seharusnya memunculkan dugaan seperti itu kecuali mereka dapat memberikan beberapa fakta atau bukti yang mendukung kalau tidak "kita harus membiarkan proses yang wajar untuk melanjutkan persidangan".
"Hakim telah memberikan kelonggaran yang cukup untuk defence (mempertahankan perkara), biarkan prosesnya dihormati," katanya.
Sebelumnya, anggota dewan tertinggi Umno, Datuk Lokman Noor Adam mengklaim bahwa Mahathir ikut campur dalam persidangan SRC Najib Razak.
Dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Senin (11/11) Najib diminta membela diri atas tujuh tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, merusak kepercayaan dan pencucian uang haram senilai RM 42 juta milik perusahaan SRC International Sdn Bhd (SRC).
Mantan Wakil Presiden Umno, Datuk Seri Hishammuddin Hussein mengatakan tuduhan campur tangan harus diajukan ke pengadilan.
"Anda harus bertanya kepada mereka yang terlibat ketika kami masih menjadi pemerintah, kami juga dituduh melakukannya. Tetapi orang-orang yang bisa menjawab adalah hakim dan jaksa," katanya.
Pada akhirnya, ujar dia, pengadilan harus mempertahankan kredibilitas dan integritasnya sendiri bukan tentang spekulasi atau siapa yang mempengaruhi siapa.