REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Pengadilan tinggi Uni Eropa telah memutuskan bahwa semua produk makanan Israel yang diproduksi di wilayah pendudukan harus diberi label khusus. Hal itu dilakukan agar tak ada penyesatan terhadap konsumen.
Pengadilan Eropa mengatakan di bawah aturan Uni Eropa tentang pelabelan makanan, harus jelas dari mana produk-produk itu berasal. "Bahan makanan yang berasal dari wilayah yang diduduki Israel harus disertai indikasi wilayah asalnya, didampingi dari mana bahan makanan tersebut berasal dari permukiman Israel di dalam wilayah itu, dengan indikasi asalnya," kata Pengadilan Eropa dalam putusannya pada Selasa (12/11), dikutip laman Al Araby.
Menurut Pengadilan Eropa, selama ini banyak produk yang dikemas dengan keterangan berasal atau dibuat Israel. Padahal, sebenarnya produk tersebut diproduksi di wilayah pendudukan. Hal itu tentu menyesatkan konsumen.
Pengadilan Eropa mengatakan peraturan Uni Eropa tahun 2011 tentang pelabelan asal barang atau produk dimaksudkan untuk memungkinkan konsumen membuat pilihan dan keputusan berdasarkan informasi. Tidak hanya menyangkut pertimbangan kesehatan, ekonomi, lingkungan, dan sosial, tapi juga pertimbangan etis serta pertimbangan yang berkaitan dengan ketaatan hukum internasional.
"Pengadilan menggarisbawahi dalam hal tersebut bahwa pertimbangan seperti itu dapat mempengaruhi keputusan pembelian konsumen," kata Pengadilan Eropa.
Dalam keputusannya, Pengadilan Eropa turut menyinggung tentang permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Menurut mereka perpindahan penduduk Israel ke permukiman di wilayah Pelestina jelas melanggar hukum humaniter internasional umum.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pembebasan Palestina Saeb Erekat menyambut keputusan Pengadilan Eropa. Dia mendorong Uni Eropa melangkah lebih jauh.
"Permintaan kami tidak hanya untuk pelabelan yang benar yang mencerminkan sertifikat asal produk yang berasal dari permukiman kolonial ilegal, tapi pelarangan produk-produk itu dari pasar internasional," kata Erekat.
Organisasi hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW) turut mengapresiasi keputusan Pengadilan Eropa. Direktur pengawan Uni Eropa sekaligus direktur HRW di Brussels, Lotte Leicht, menilai putusan itu adalah langkah penting.
Keputusan tersebut mendorong negara-negara Uni Eropa untuk tak berpartisipasi dalam narasi fiktif yang menganggap wilayah pendudukan Palestina adalah bagian dari Israel. "Konsumen Eropa berhak untuk yakin bahwa produk yang mereka beli tidak terkait dengan pelanggaran serius hukum humaniter internasional," ujar Leicht, dikutip laman the Guardian.
Sementara Israel geram atas keputusan Pengadilan Eropa. Menurutnya hal itu menunjukkan standar ganda. "Seluruh tujuan keputusan itu adalah untuk memilih dan menerapkan standar ganda terhadap Israel," kata Pemerintah Israel dalam sebuah pernyataan.
Tel Aviv mengatakan terdapat lebih dari 200 sengketa wilayah yang sedang terjadi di seluruh dunia. "Namun (Pengadilan Eropa) belum memberikan putusan tunggal terkait dengan pelabelan produk yang berasal dari wilayah-wilayah ini," ujarnya.