REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Pemerintah Singapura melarang skuter listrik melintasi trotoar sejak 5 November 2019. Keputusan itu dibuat lantaran semakin meningkatnya jumlah kecelakaan karena skuter listrik yang menyebabkan cedera hingga kematian.
Menteri Transportasi Singapura, Lam Pin Min, mengatakan, pelanggar aturan tersebut akan didenda 2.000 dolar Singapura (sekitar Rp 20 juta) dan/atau hukuman pidana tiga bulan. Namun, peraturan itu masih dalam masa sosialisasi hingga akhir tahun 2019.
Sebab, pada awal 2020, tulis laman techinasia.com, Senin (4/11), Pemerintah Singapura juga akan mengamandemen Undang-Undang Kendaraan Bermotor. Personal Mobility Device (PMD) akan diatur tegas dalam revisi tersebut. Tak hanya skuter listrik, unicycles, dan hoverboards juga akan dilarang menggunakan trotoar.
Sejumlah warga menggunakan skuter listrik, ilustrasi
Peraturan tegas itu diambil, kata Lam Pin Min, lantaran semakin banyaknya pelanggaran aturan oleh pengguna skuter listrik. Dalam sebulan, sekitar 370 ditangkap karena melanggar aturan sebelumya.
Tak hanya pelanggaran, kata dia, tapi juga terdapat kecelakaan yang mengakibatkan cedera hingga kematian. Larangan itu dibuat tak lama setelah kematian seorang wanita berusia 65 tahun yang bertabrakan dengan e-skuter saat mengendarai sepedanya pada akhir September lalu. Menurut Straits Times, beberapa hari setelah kecelakaan itu wanita tersebut meninggal di rumah sakit karena cedera otak.
Lam Pin Min mengaku juga akan bekerja dengan perusahaan, seperti Grab, Deliveroo, dan Foodpanda untuk beralih dari skuter listrik ke sepeda motor untuk keperluan pengiriman. Menurut menteri, sekitar 30 persen pengendara di Foodpanda dan Deliveroo saat ini menggunakan skuter listrik.