Jumat 15 Nov 2019 16:51 WIB

Pengadilan untuk Myanmar Jadi Upaya Rohingya Cari Keadilan

Pengadilan Kriminal Internasional akan menyelidiki kejahatan Myanmar atas Rohingya.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Gerbang masuk Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda.
Foto: REUTERS/Jerry Lampen
Gerbang masuk Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda.

REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan menyelidiki dugaan kejahatan pemerintah Myanmar terhadap Muslim Rohingya. Director of Children and Armed Conflict at Save the Children George Graham mengatakan, penyelidikan kejahatan yang dilakukan Myanmar merupakan kebutuhan penting.

"Skala dan intensitas kekerasan yang dilakukan terhadap Rohingya oleh pasukan keamanan Myanmar menuntut sidang yang independen dan tidak memihak di pengadilan," ujar Graham dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Aljazirah, Jumat (15/11).

Baca Juga

Dia mengatakan, anak laki-laki dan perempuan Rohingya banyak yang terbunuh, perempuan diperkosa, dan terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang mengerikan. "Sekitar setengah juta anak telah dipindahkan ke negara tetangga Bangladesh, di mana hampir satu dari lima mengalami tekanan mental. Mereka berhak atas hari mereka di pengadilan," ujar Graham.

Sejak lama, Myanmar membantah tuduhan melakukan pembersihan etnis atau genosida. Myanmar bukan anggota ICC, namun pengadilan memutuskan tahun lalu bahwa pihaknya memiliki yuridiksi atas kejahatan terhadap minoritas Rohingya. Sedangkan, Bangladesh tempat para pengungsi Muslim Rohingya merupakan anggota ICC.

"Ini adalah momen bersejarah bagi Rohingya. Kami sudah menunggu keadilan untuk waktu yang lama. Militer Burma Jenderal Min Aung Hlaing dan para jenderal lainnya membunuh, memperkosa, dan membakar ribuan rumah Rohingya. Keadilan akan datang," ujar perwakilan dari Organisasi Rohingya Burma Inggris, Tun Khin.

Ketua jaksa ICC, Fatou Bensouda sebelumnya diizinkan untuk membuka penyelidikan awal di Myanmar pada September 2018. Saat itu, pihaknya secara resmi mengajukan permohonan untuk memulai penyelidikan formal skala penuh pada Juli tahun ini.

Langkah peradilan internasional memang terbilang lambat, hingga pada akhirnya kini beraksi. Negara Afrika Barat Gambia misalnya pada Senin telah meluncurkan kasus di Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tinggi PBB menuduh Myanmar melakukan genosida.

Sidang pertama kasus tersebut diajukan Gambia atas nama Organisasi Kerja Sama Islam 57 negara yang akan berlangsung pada Desember. ICJ biasanya menangani lebih banyak perselisihan legalistik dan masalah perbatasan antar-negara. Namun, baru-baru ini ICJ tertarik pada kasus-kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran konvensi PBB soal genosida dan terorisme.

Sementara itu, kasus di ICC akan fokus pada tanggung jawab individu, bukan negara yang secara teori dapat menerbitkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk para jenderal Myanmar. "Ini adalah proses panjang bahwa kita baru saja berada di awal," ujar Direktur Advokasi Krisis Human Rights Watch, Akshaya Kumar.

"Namun, pengadilan ini benar-benar memiliki potensi untuk memberikan jenis keadilan yang unik, keadilan pada skala global," ujarnya menambahkan.

Keputusan penyelidikan oleh ICC datang setelah pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi dan beberapa jenderal Myanmar lainnya digugat di pengadilan Argentina. Mereka dianggap bertanggung jawab atas kekerasan yang dialami etnis Rohingya.

Rohingya dan kelompok hak asasi manusia Amerika Latin mengajukan gugatan di Argentina di bawah prinsip yurisdiksi universal, yakni sebuah konsep hukum yang diabadikan dalam undang-undang banyak negara. Tuntutan tersebut menuntut para pemimpin militer dan politisi penting termasuk kepala militer Min Aung Hlaing dan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi menghadapi keadilan atas ancaman eksistensial yang dihadapi oleh minoritas Muslim Rohingya.

Pengadilan di Argentina telah menangani kasus-kasus yurisdiksi universal lainnya, termasuk dalam kaitannya dengan pemerintahan mantan diktator Francisco Franco di Spanyol dan gerakan Falun Gong di Cina. Penyelidik PBB tahun lalu menuduh tindakan militer pada 2017 di Myanmar adalah genosida. PBB menyerukan Dewan Keamanan PBB untuk merujuk kasus itu ke ICC. Namun, karena kini ICC telah meluncurkan penyelidikan sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement