REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Presiden Lithuania Gitanas Nauseda telah memberikan pengampunan bagi dua warga negara Rusia, Nikolai Filipchenko and Sergey Moiseenko, yang dipidana atas dakwaan melakukan kegiatan mata-mata, Jumat (15/11).
"Nikolai Filipchenko sudah diampuni untuk seluruh masa hukumannya sesuai dengan Pasal 79 (2) Kitab Undang-Undang Pidana Lithuania....Sergey Moiseenko telah diampuni untuk seluruh masa hukumannya," kata kantor kepresidenan dalam pernyataan.
Menurut Kepala Dinas Intelijen Luar Negeri Rusia Sergei Naryshkin, Moskow akan mengambil langkah yang sama namun ia tidak memberikan keterangan rinci soal itu. Pada Rabu (13/11), media massa Lithuania melaporkan bahwa Komisi Pengampunan negara itu akan mengeluarkan rekomendasi kepada presiden agar mengampuni narapidana tertentu, tanpa menyebutkan siapa saja narapidana yang dimaksud. Komisi tersebut mempertimbangkan 123 permohonan pengampunan.
Kedua warga negara Rusia tersebut pada 2017 dijatuhi hukuman penjara masing-masing 10 tahun dan 10,5 tahun. Namun pada Oktober, pemerintah Rusia dan Lithuania dilaporkan berhasil mencapai kesepakatan untuk melakukan pertukaran.
Menurut berbagai media, Rusia siap membebaskan dua warga negara Lithuania, yang pada 2016 dipidana karena melakukan kegiatan mata-matadi Rusia bagi Filipchenko. Pihak berwenang Rusia menolak memberikan komentar soal informasi tersebut.