Selasa 19 Nov 2019 23:38 WIB

AS Legalkan Permukiman Yahudi, Erekat: Mencuri Tanah Kami

Langkah AS atas permukiman Yahudi mencederai hukum internasional.

Saeb Erekat
Foto: AFP
Saeb Erekat

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH— Saeb Erekat, Sekretaris Jenderal Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), pada Ahad (18/11) mencela pernyataan Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengenai permukiman Yahudi, dan menekankan bahwa itu mengancam sistem internasional.

"Sistem dan hukum internasional dengan jelas menetapkan tidak-sahnya semua permukiman Yahudi, termasuk oleh Mahkamah Pidana Internasional, Dewan Keamanan PBB, dan Komite Palang Merah Internasional," kata Erekat di dalam satu pernyataan, sebagaimana dikutip Kantor Berita Palestina, WAFA, yang dipantau Antara di Jakarta, Selasa (19/11). 

Baca Juga

"Berdasarkan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, kebijakan lama permukiman Israel di wilayah Paletina yang diduduki masuk dalam definisi kejahatan perang."

Erekat menambahkan, "Permukiman Yahudi mencuri tanah orang Palestina, menyita dan mengeksploitasi sumber alam Palestina, dan memecah, mengusir serta membatasi gerakan orang Palestina. Alhasil, perusahaan permukiman kolonial Israel menghapuskan hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri."

Ia menegaskan, "Sekali lagi, dengan pengumuman ini, pemerintah (Presiden Donald) Trump memperlihatkan luasnya itu mengancam sistem internasional dengan upaya tanpa hentinya untuk mengganti hukum internasional dengan 'hukum rimba'."

Oleh karena itu, Erekat menambahkan, "Masyarakat internasional harus melakukan semua tindakan yang perlu untuk menanggapi dan mencegah prilaku tak bertanggung-jawab AS, yang menimbulkan ancaman bagi perdamaian, keamanan dan kestabilan global. Satu-satunya cara ke arah mewujudkan perdamaian di Palestina, Israel dan seluruh Timur Tengah ialah dengan kebebasan dan kemerdekaan Negara Palestina dengan perbatasan 1967 dengan Jerusalem Timur sebagai ibu kotanya."

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement