Rabu 20 Nov 2019 06:41 WIB

Badan Pengawas PBB: Iran Kembali Langgar Kesepakatan Nuklir

Iran menambah pasokan air berat lebih banyak dari ketentuan kesepakatan nuklir.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Proyek reaktor nuklir Arak di Iran.
Foto: Reuters/ISNA/Hamid Forootan/Files
Proyek reaktor nuklir Arak di Iran.

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Badan pengawas nuklir PBB, International Atomic Energy Agency (IAEA) mengatakan Iran kembali melanggar batasan kesepakatan nuklir 2015 atau Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA). Iran menambah pasokan air berat lebih banyak dibandingkan ketentuan JCPOA.

Pada Selasa (19/11) IAEA mengatakan pada 16 November Iran telah menginformasikan kini air berat yang mereka timbun telah melewati 130 ton. Pada 17 November, mengonfirmasi air berat Iran telah mencapai 131,5 ton.

Baca Juga

Air berat dapat membantu mendinginkan reaktor yang memproduksi plutonium. Nantinya, plutonium dapat digunakan menjadi senjata nuklir.

Iran bersikeras program nuklir mereka ditunjukan untuk perdamaian. Perlahan-lahan Teheran terus melanggar JCPOA yang disepakati kekuatan besar dunia setelah Amerika Serikat (AS) menarik diri dari kesepakatan itu tahun lalu.

Pada 6 November lalu, Iran mulai menyuntikkan gas uranium ke sentrifugal di fasilitas nuklir bawah tanah Fordo. Presiden Iran Hassan Rouhani mengumumkan hal itu artinya fasilitas nuklir Fordo kembali menjadi infrastruktur atom.

Sebelumnya karena JCPOA fasilitas nuklir Fordo hanya tempat penelitian. Hal itu diumumkan tepat satu hari setelah Departemen Kementerian Luar Negeri AS  memperpanjang izin bagi sipil yang ingin berkerjasama dengan Iran dalam proyek nuklir.

Perusahaan nuklir milik pemerintah Rusia, Rosatom dapat melanjutkan kerja mereka di lokasi tersebut. Dalam JCPOA 1.044 sentrifugal di Fordo berputar tanpa gas uranium hexafluoride yang kini telah Iran suntikan.

Pengumuman Rouhani tersebut menunjukkan meningkatnya perkembangan program nuklir Iran. Hal itu juga menambah tekanan kepada negara-negara Eropa yang tetap bertahan di JCPOA. 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement