Rabu 20 Nov 2019 05:10 WIB

PBB: Permukiman Israel di Wilayah Palestina Tetap Ilegal

AS mendeklarasikan pemukiman Israel yang berada di tanah Palestina legal.

Rep: Lintar Satria/ Red: Ani Nursalikah
Permukiman Yahudi
Permukiman Yahudi

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Dewan Hak Asasi Manusia PBB menegaskan posisi mereka yang menyatakan pemukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional. Dewan HAM PBB Menentang deklarasi pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mendukung pemukiman tersebut.

"Perubahan posisi kebijakan satu negara tidak mengubah hukum internasional atau interpretasi Mahkamah Internasional dan Dewan Keamanan PBB," kata juru bicara Dewan HAM PBB Rupert Colville, dalam konferensi pers di Jenewa, Selasa (19/11).

Baca Juga

Amerika Serikat mendeklarasikan pemukiman Israel yang berada di tanah Palestina legal. Sebuah deklarasi yang mengubah kebijakan luar negeri AS selama puluhan tahun dan menguatkan posisi Israel sebagai sekutu mereka.

"Menyebut pendirian pemukiman sipil yang tidak konsisten dengan hukum internasional tidak akan memajukan perdamaian," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam pengumumannya seperti dilansir dari The Guardian.

Pompeo mengatakan legalitas permukiman individual harus diputuskan oleh pengadilan Israel. Ia juga mengklaim deklarasi AS ini tidak mengurangi upaya penyelesaian konflik antara Israel dan Palestina.

"Kebenaran yang sulit adalah tidak akan pernah ada resolusi peradilan dalam konflik ini dan argumen tentang siapa yang benar dan siapa yang salah dalam hukum internasional tidak akan membawa perdamaian," tambah Pompeo.

Pompeo juga mengatakan langkah ini akan memberikan ruang kepada Israel dan Palestina untuk menemukan solusi politik. Kedutaan AS di Yerusalem bersiap menghadapi sikap permusuhan dari Palestina. Mereka mengeluarkan travel warning ke Yerusalem, Tepi Barat dan Gaza.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement