REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Kepala perundingan Palestina Saeb Erekat mengatakan akan melakukan serangkaian upaya menentang langkah Amerika Serikat (AS) yang tidak lagi menganggap ilegal permukiman Israel di wilayah negaranya.
"Kami akan ke Majelis Umum (PBB) dan kami akan meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) membuka penyelidikan peradilan resmi," kata Erekat, dikutip Asharq Al-Awsat, Rabu (20/11).
Utusan Tetap Palestina untuk PBB Riyad Mansour mengungkapkan telah mulai berkonsultasi dengan anggota Dewan Keamanan PBB, terutama Kuwait. Dewan Keamanan diharapkan dapat segera menggelar pertemuan untuk membahas kebijakan terbaru AS perihal permukiman Israel di wilayah Palestina.
Palestina juga telah menyerukan Dewan Liga Arab segera menggelar pertemuan darurat untuk membahas hal tersebut. "Diinstruksikan oleh Presiden (Palestina) Mahmoud Abbas, delegasi perwakilan permanen Palestina untuk Liga Arab berbicara kepada Sekretariat Jenderal Liga untuk mengadakan pertemuan tingkat menteri guna membahas posisi AS baru-baru ini tentang permukiman Israel," tulis kantor berita Palestina WAFA dalam laporannya, Selasa (19/11).
Liga Arab dilaporkan setuju mengadakan pertemuan. Namun, waktu atau tanggal pelaksanaannya belum diputuskan.
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan. Hukum internasional mengatur penguasa pendudukan tidak dapat membangun permukiman sipil di wilayah yang diduduki.
Saat ini, terdapat lebih dari 100 permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Permukiman itu dihuni sekitar 650 ribu warga Yahudi Israel. Masifnya pembangunan permukiman ilegal, termasuk di Yerusalem Timur dinilai menjadi penghambat terbesar untuk mewujudkan solusi dua negara antara Israel dan Palestina.