REPUBLIKA.CO.ID,YANGON--Aung San Suu Kyi akan terbang ke Den Haag, Belanda. Pada Rabu (20/11), Pemerintah Myanmar mengatakan ia tampil dihadapan Mahkamah Internasional setelah Gambia mengajukan tuntutan atas genosida Myanmar terhadap minoritas muslim Rohingya.
Pada 12 November lalu Gambia mengadukan Myanmar ke Mahkamah Internasional atas genosida terhadap warga Rohingya. Pengaduan Gambia dilakukan atas nama Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Dalam pengaduan mereka, Gambia menuduh Myanmar melakukan genosida. Mereka menuntut ICJ memerintahkan sejumlah langkah untuk menghentikan tindakan genosida Myanmar sesegera mungkin.
Menteri kehakiman yang juga jaksa umum Gambia, Abubacarr Marie Tambadou, mengatakan ia ingin memberikan pesan jelas kepada Myanmar dan internasional. Dunia tidak boleh berdiam diri dan tidak berbuat apa-apa sementara ada kekejaman mengerikan yang sedang terjadi.
"Sungguh memalukan bagi generasi kami bahwa kami tidak berbuat apa-apa, sementara genosida terjadi di depan mata," kata Tambadou.
Militer Myanmar memulai penumpasan keras terhadap pemberontak pada Agustus 2017. Namun, PBB menilai operasi militer itu merupakan pembersihan etnis Rohingya yang diikuti sejumlah tindakan lain seperti pemerkosaan massal, pembunuhan, dan pembakaran rumah.
Penyidik PBB melaporkan tindakan militer Myanmar mengkibat 700 ribu warga Rohingya menyeberang ke Bangladesh. Mereka harus menyeberangi Sungai Naf di Teknaf Area, yang berada di perbatasan Myanmar dan Bangladesh.