Kamis 21 Nov 2019 13:14 WIB

Saudi Tolak Keras Pernyataan AS Anggap Sah Permukiman Ilegal

Arab Saudi tolak pernyataan AS yang anggap sah permukiman ilegal di Tepi Barat

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Sebuah helikopter yang membawa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tinggal landas setelah pertemuan kabinet di Lembah Yordan di Tepi Barat yang dikuasai Israel, Ahad (15/9).
Foto: Amir Cohen/Pool via AP
Sebuah helikopter yang membawa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tinggal landas setelah pertemuan kabinet di Lembah Yordan di Tepi Barat yang dikuasai Israel, Ahad (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi sepenuhnya menolak pernyataan pemerintahan Donald Trump tentang permukiman Israel di Tepi Barat adalah sah. Kementerian Luar Negeri Saudi dengan tegas menolak pernyataan AS dan menjunjung hukum internasional.

"Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengukuhkan penolakan total Kerajaan atas pernyataan AS bahwa pembentukan permukiman sipil Israel di Tepi Barat tidak semata-mata tidak konsisten dengan hukum internasional," kata penyataan Kerajaan Saudi dikutip Al Arabiya.

Baca Juga

Liga Arab juga mengutuk pernyataan AS. Pihaknya menyebut pernyataan Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo sebagai perkembangan yang sangat negatif.

Sekretaris Jenderal Liga Arab Ahmed Aboul Gheit mengatakan keputusan tersebut akan menghasilkan lebih banyak kekerasan dan kekejaman terhadap Palestina di tangan pemukim Israel. "Itu juga akan merongrong segala kemungkinan untuk mencapai perdamaian," katanya.

Langkah revisi posisi pemerintahan Trump pada permukiman telah mendapat kritik internasional. Kantor Hak Asasi Manusia PBB dan Uni Eropa telah menegaskan kembali posisi bersama mereka bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional.

Para kritikus juga mengatakan permukiman Israel menimpa tanah orang-orang Arab asli Palestina, merampas hak-hak alami mereka sebagai penghuni tanah, dan membatasi sebagian besar penduduk pedesaan Palestina dari melakukan pertanian dan kegiatan lain yang berkaitan dengan penanaman tanah mereka.

Otoritas Palestina dengan tegas mengecam. Menurut mereka pernyataan Pompeo sepenuhnya bertentangan dengan hukum internasional.

"Washington tidak memenuhi syarat atau berwenang untuk membatalkan resolusi hukum internasional dan tidak memiliki hak untuk memberikan legalitas pada penyelesaian Israel," kata juru bicara kepresidenan Palestina Nabil Abu Rudeinah dalam sebuah pernyataan.

Perwakilan Dewan Legislatif Palestina (PLC) untuk Yerusalem, Bernard Sabella, mengatakan kepada Al Arabiya English bahwa keputusan itu bertentangan dengan hukum dan pemahaman internasional.

"Tidak ada negara, termasuk Amerika Serikat, yang dapat kembali ke hukum internasional dan persyaratannya," kata Sabella. Dia mengatakan posisi tersebut merusak kredibilitas pemerintah AS saat ini dalam mengejar peran perantara dalam negosiasi perdamaian di masa depan.

Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan. Hukum internasional mengatur bahwa penguasa pendudukan tidak dapat membangun permukiman sipil di wilayah yang diduduki.

Saat ini terdapat lebih dari 100 permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Permukiman itu dihuni sekitar 650 ribu warga Yahudi Israel. Masifnya pembangunan permukiman ilegal, termasuk di Yerusalem Timur, dinilai menjadi penghambat terbesar untuk mewujudkan solusi dua negara antara Israel dan Palestina.

Menlu AS Mike Pompeo mengumumkan perubahan kebijakan AS tentang permukiman Israel di wilayah jajahan pada Selasa (19/11). "Menyebut pendirian permukiman sipil yang tidak konsisten dengan hukum internasional tidak akan memajukan perdamaian," kata Mike Pompeo. Pernyataan Pompeo tersebut secara otomatis menolak pendapat hukum Departemen Luar Negeri AS 1978 yang menganggap permukiman itu tak konsisten dengan hukum internasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement