REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Myanmar telah menghadapi beberapa tuntutan terkait kasus dugaan kejahatan terhadap etnis Rohingya. Berikut tuntutan tersebut:
1. Pengadilan Internasional (ICJ)
Gambia mengatasnamakan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) telah mengajukan permohonan ke ICJ untuk menyelidiki dugaan kejahatan terhadap Rohingya di Negara Bagian Rakhine. Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi menyatakan siap melawan gugatan tersebut.
2. Mahkamah Pidana Internasional (ICC)
Pekan lalu kepala jaksa penuntut ICC telah menyetujui penyelidikan terhadap Myanmar sehubungan dengan dugaan kejahatan dan genosida terhadap Rohingya. ICC menilai ada dasar logis untuk melakukan hal tersebut mengingat masifnya arus pengungsi ke Bangladesh.
Myanmar menentang keputusan ICC. Hal itu karena ICC dianggap tak memiliki yurisdiksi atas negara tersebut. Myanmar justru mengklaim telah membentuk komisi investigasi independen untuk mengusut kasus dugaan kekerasan terhadap Rohingya.
3. Pengadilan Argentina
Aung San Suu Kyi dan beberapa pejabat Myanmar digugat pula di pengadilan Argentina terkait kasus Rohingya. Gugatan diajukan kelompok hak asasi manusia Amerika Latin. Mereka bertindak di bawah prinsip yurisdiksi universal.
Pengadilan Argentina telah banyak menangani kasus-kasus yurisdiksi universal. Dua di antaranya seperti kasus mantan pemimpin diktator Spanyol Francisco Franco dan gerakan Falun Gong di Cina.