REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Jaksa Agung Israel mendakwa Perdana Menteri Benjamin Netanyahu atas tuduhan korupsi pada Kamis (21/11). Pengumuman ini meningkatkan ketidakpastian tentang pemimpin negara yang telah melakukan dua kali pemilihan umum.
Jaksa Agung Avichai Mandelblit mengumumkan keputusan itu dalam sebuah pernyataan resmi. Tuduhan yang ditunjukan kepada Netanyahu termasuk suap, pelanggaran kepercayaan, dan penipuan.
Laporan Times of Israel menyatakan keputusan itu menandai pertama kalinya dalam sejarah Israel seorang perdana menteri menghadapi tuduhan kriminal. Menurut dakwaan yang dirilis oleh Departemen Kehakiman, Netanyahu akan didakwa dengan penipuan dan pelanggaran kepercayaan dalam Kasus 1000 dan 2000, serta penyuapan, penipuan dan pelanggaran kepercayaan dalam Kasus 4000.
Kasus 1000 merupakan kasus yang melibatkan produser Hollywood-Israel Arnon Milchan membeli barang-barang mewah untuk Netanyahu dan istrinya. Sedangkan kasus 2000 merupakan kesepakatan peliputan media dengan pemimpin redaksi harian Yedioth Ahronoth Arnon Mozes. Sedangkan kasus 4000 menunjukan pada pemberian bantuan kepada perusahaan Bezeq Telecom Israel. Suap ini membantu peliputan yang dapat menguntungkan Netanyahu.
Netanyahu sebelumnya pun telah membantah melakukan kesalahan dalam tiga kasus korupsi. Dia pun tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengundurkan diri setelah didakwa dengan kasus tersebut.
Dakwaan tersebut pun menurut Netanyahu merupakan upaya kudeta atas kepemimpinannya. Dia mengencam keras atas tuduhan yang menurutnya sebuah dakwaan atas kasus palsu.
"Malam ini kami adalah saksi dari percobaan kudeta pemerintah terhadap perdana menteri, menggunakan tuduhan palsu dan investigasi kotor," kata Netanyahu dalam pidato yang disiarkan televisi.
Netanyahu pun menganggap Mendelbit mengeluarkan dakwaan di momen yang sensitif karena akan berhadapan dengan pemilihan ulang. Dia pun menyatakan Israel membutuhkan penegak hukum yang dapat dipercaya oleh masyarakat.