Jumat 22 Nov 2019 16:15 WIB

Joe Biden tak akan Intervensi Kasus Pemakzulan Trump

Joe Biden tak akan intervensi kasus pemakzulan Trump jika ia terpilih jadi presiden

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Bakal calon presiden Amerika Serikat Joe Biden.
Foto: AP
Bakal calon presiden Amerika Serikat Joe Biden.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Joe Biden mengatakan tidak akan memerintahkan penyelidikan pada Donald Trump jika dirinya terpilih sebagai presiden Amerika Serikat pada 2020. Biden akan memberikan kebebasan pada Departemen Kehakiman untuk memutuskan kasus tersebut.

"Dengar, aku tidak akan mengarahkan Departemen Kehakimanku seperti yang dilakukan presiden ini. Aku akan membiarkan mereka membuat penilaian independen," kata Biden saat debat Demokrat kelima di Atlanta dikutip dari CNBC, Jumat (22/11).

Baca Juga

Biden tidak akan menentukan siapa yang harus dituntut dan yang perlu dibebaskan. Menurutnya, keputusan tersebut bukan tugas dari presiden.

"Jika itu adalah keputusan bahwa dia melanggar hukum dan dia seharusnya dituntut secara pidana, maka jadilah itu. Tapi saya tidak akan mengarahkannya," kata Biden merujuk pada keputusan Jaksa Agung yang menentukannya.

Komentar itu muncul ketika Demokrat mengejar penyelidikan yang mengarah pada pemakzulan Trump. Masalah ini muncul karena presiden AS menekan pemerintah Ukraina untuk membuka investigasi ke Biden dan keluarganya agar bisa dimanfaatkan untuk pemilihan presiden tahun depan.

Sebelum debat, Biden mengatakan audiensi menunjukkan Trump tidak ingin dia menjadi nominasi presiden yang dapat bertarung dengannya. Trump menuduh Demokrat mengejar sesuatu yang tidak nyata dan membantah melakukan kesalahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement