Jumat 22 Nov 2019 17:50 WIB

Anak 12 Tahun Demostran Termuda yang Dihukum di Hong Kong

Anak laki-laki berusia 12 tahun jadi demonstran termuda yang dihukum di Hong Kong

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Pihak keamanan di Hongkong saat berusaha memukul mundur demonstran
Foto: Youtube
Pihak keamanan di Hongkong saat berusaha memukul mundur demonstran

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Seorang anak laki-laki berusia 12 tahun menjadi orang termuda yang dihukum karena pelanggaran yang terkait protes anti-pemerintah di Hong Kong. Dia ditangkap dalam perjalanan ke sekolah sehari setelah demonstrasi pada Oktober.

Anak yang tidak disebutkan namanya itu mengakui menyebabkan kerusakan dengan mencoret slogan-slogan di kantor polisi dan stasiun metro. Akibat ulahnya itu, dia akan mendapatkan hukuman bulan depan.

Baca Juga

Selain anak itu, ada lebih dari lima ribu penangkapan sejak protes dimulai pada  Juni. Sebagian dari mereka adalah anak-anak antara usia 12 dan 15 tahun, meskipun ini adalah pertama kalinya salah satu dari mereka benar-benar dijatuhi hukuman.

Laporan South China Morning Post menyebut jaksa mengatakan kepada hakim pengadilan bahwa seorang petugas polisi berpakaian preman melihat anak itu menyemprotkan "polisi jahat" dan "pemusnahan besar, membebaskan HK" di dinding Kantor Polisi Mong Kok dan stasiun MTR Prince Edward pada 3 Oktober. Petugas kemudian mengikuti anak itu pulang dan menunggu di luar sepanjang malam.

Ketika anak itu berangkat sekolah pada pukul 07.00 keesokan paginya, petugas mencegatnya dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari pengeledahan itu  ditemukannya cat hitam.

Pengacara anak berusia 12 tahun Jacqueline Lam mengatakan kepada pengadilan bahwa anak itu ditahan semalam di kantor polisi setelah penangkapannya. Penangkapan tersebut telah menjadi pelajaran penting yang bisa didapatkan oleh anak tersebut.

"Aku meminta pengadilan untuk memberinya kesempatan. Lagipula, usianya baru 12 tahun," ujar pengacara anak tersebut.

Protes bermula pada Juni, ketika rancangan undang-undang yang memungkinkan pihak berwenang untuk mengekstradisi tersangka kriminal ke daratan Cina. Unjuk rasa pun terjadi dan peraturan itu ditarik. Tetapi unjuk rasa tidak berakhir dan melebar kepada penyelidikan atas kebrutalan polisi.

Pekan ini, unjuk rasa terfokus pada pengepungan kampus Polytechnic University (PolyU). Peristiwa ini berubah menjadi medan pertempuran yang berapi-api dengan polisi menembakkan gas air mata dan peluru karet pada pengunjuk rasa. Pada gilirannya, para demonstran melempar bom molotov dan menembakkan panah.

Lebih dari 1.000 orang telah ditangkap sejauh ini dan dituduh melakukan kerusuhan. Sementara ratusan lainnya telah meninggalkan kampus di tengah kekurangan makanan dan suhu yang memicu hipotermia.

Polisi mengatakan ratusan pemrotes berusia di bawah 18 tahun. Meskipun pengepungan hampir berakhir, puluhan orang masih bertahan dalam kampus itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement