Selasa 26 Nov 2019 08:45 WIB

Trump Tanda Tangani Undang-Undang Perlindungan Hewan

Trump menegaskan negara memerangi sesuatu yang kejam dan sadis.

Rep: Puti Almas/ Red: Muhammad Hafil
Donald Trump
Foto: republika
Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani rancangan undang-undang yang akan menjadikan kekejaman terhadap hewan sebagai sebuah pelanggaran federal. Ia mengatakan bahwa sangat penting bagi negara itu untuk melakukan langkah memerangi sesuatu yang kejam dan sadis.

Dilansir dari Idahostatesman.com, undang-undang Pencegahan Kekejaman dan Penyiksaan Terhadap Hewan juga akan memuat larangan tindakan kejam yang ekstrem ketika adanya perdagangan antar negara atau properti federal. Rancangan undang-undang terbaru memperluas aturan yang sudah ada pada 2010, yang menargetkan hukuman terhadap orang-orang di balik video penyiksaan hewan.

Baca Juga

Meski demikian, undang-undang pada 2010 itu tidak secara spesifik melaran perilaku yang mendasari terjadinya penyiksaan hewan. Karena itu, di bawah undang-undang terbaru, tindakan kejam setiap orang yang mampu melakukan hal itu terhadap hewan akan sepenuhnya dilarang.

Atas penandatanganan rancangan undang-undang yang mengartikan undang-undang tentang perlindungan hewan ini segera berlaku, sejumlah kelompok aktivis hak-hak binatang datang ke Oval Office di Ibu Kota Washongton pada Senin (25/11). Termasuk di antaranya adalah Holly Gann dari Animal Wellness Foundation yang mengatakan bahwa undang-undang ini akan lebih baik memberi perlindungan terhadap hewan, sebagai salah satu mahluk hidup yang rentan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement