Selasa 26 Nov 2019 18:35 WIB

Malaysia Bebaskan WN Australia Terpidana Mati Kasus Narkoba

WN Australia bernama Maria Exposto bebas dari hukuman mati di Malaysia

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
Hukuman Mati.(ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati.(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan Federal Malaysia telah membatalkan hukuman mati bagi Maria Exposto (55 tahun), warga Australia yang terlibat kasus penyelundupan narkoba pada Selasa (26/11). Sebelumnya Exposto telah dijatuhi hukuman gantung di pengadilan yang lebih rendah.

"Dia tidak bersalah. Kami selalu yakin dia tidak bersalah," ujar pengacara Exposto, Shafee Abdullah kepada awak media di luar pengadilan.

Baca Juga

Menurut dia, putusan tersebut akan memiliki dampak tinggi. "Ini akan menjadi pembuka mata bagi para hakim. Ini adalah ilustrasi, bagaimana seorang wanita yang tidak bersalah dapat ditipu di internet," kata Shafee.

Dia mengungkapkan kliennya akan mendatangi otoritas imigrasi untuk memperoleh izin keluar khusus setelah pembebasannya. Exposto dijadwalkan pulang ke Australia pada Rabu (27/11).

Exposto ditangkap di Kuala Lumpur pada 2014 dalam perjalanan dari Melbourne ke Shanghai. Dia kedapatan membawa lebih dari satu kilogram metamfetamin.

Exposto mengklaim dirinya ditipu untuk membawa tas tersebut oleh pacarnya yang dikenalnya di dunia maya. Pacarnya mengaku sebagai seorang tentara Amerika Serikat (AS) yang bertugas di Afghanistan.

Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman gantung bagi Exposto. Saat ini Malaysia dilaporkan ingin mereformasi undang-undang untuk menghapus hukuman mati bagi terdakwa kasus narkoba dan pelanggaran berat lainnya.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement