REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH – Presiden Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi (HRC), Awwad Alawwad, mengatakan bahwa Arab Saudi telah melihat adanya transformasi menyeluruh untuk hak-hak perempuan yang belum pernah terjadi sebelumnya pascakeputusan bersejarah dibuat oleh Penjaga Dua Masjid Suci, Raja Salman.
Hal itu disampaikan Alawwad dalam pidato pembukaan simposium Hari Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Internasional yang digelar oleh HRC.
Seperti dilansir Saudi Gazette para Selasa (26/11), Alawwad mengatakan tokoh di balik transformasi HAM khususnya bagi hak-hak perempuan Arab Saudi di antaranya yakni putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman, wakil perdana menteri dan menteri pertahanan Arab Saudi.
Menurut Alawwad masalah hak-hak perempuan sangat penting bagi putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi. Tercatat ada 60 keputusan tentang hak asasi dan 22 keputusan di antaranya terkait dengan hak-hak perempuan. Hal ini pun menjadi era baru bagi perempuan di Arab Saudi.
Perempuan di Arab Saudi menjadi salah satu yang utama dalam pembangunan berkelanjutan Arab Saudi.
Sementara itu, Alawwad juga mengatakan peringatan Hari Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Internasional bertujuan untuk menjelaskan fenomena yang tengah terjadi di Arab Saudi.
Selain itu juga meningkatkan kesadaran tentang tingginya berbagai bentuk kekerasan yang dialami perempuan di berbagai belahan dunia.
Simposium itu memberikan memberi kesempatan untuk membela dan meningkatkan hak-hak perempuan dan menerjemahkannya pada dialog yang konstruktif sehingga perempuan hidup di dunia yang lebih baik.
"Kerajaan di bawah kepemimpinan Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman telah memberikan banyak kepentingan dan perhatian untuk meningkatkan dan melindungi hak-hak perempuan dan telah membuat langkah besar untuk mencapai tujuan ini," kata Alawwad.
Alawwad menjelaskan, perempuan di Arab Saudi telah mendapatkan bagian besar dalam paket reformasi khususnya di bidang hak asasi manusia. Reformasi itu termasuk dalam sejumlah kebijakan meningkatkan hak-hak perempuan.
Termasuk di antaranya yakni tidak menuntut perempuan untuk mendapatkan persetujuan wali mereka saat memberikan atau menghentikan layanan apa pun, penerbitan peraturan yang melindungi perempuan dari pelecehan dan peraturan eksekutifnya, dan penerbitan peraturan untuk memerangi pelecehan.
Selain itu pembentukan pusat penerima laporan tentang kekerasan dalam rumah tangga, membentuk Dewan Urusan Keluarga, dan pembentukan salah satu komite untuk menyelidiki urusan wanita.
Alawwad menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah salah satu contoh paling umum dari pelanggaran HAM. Namun sebagian besar dari kasus-kasus tentang kekerasan perempuan tidak dilaporkan karena tidak adanya hukuman dan tak adanya laporan dari korban kekerasan.
"Karena itu kita semua masyarakat, negara, dan organisasi harus mendorong mengambil langkah serius untuk memerangi fenomena ini secara bertanggung jawab,” kata dia.
Dia menegaskan wanita adalah dasar fundamental dari setiap masyarakat yang sukses, karena mereka menanamkan pada generasi mendatang nilai-nilai yang diperlukan untuk membangun masyarakat yang kuat," kata Alawwad. Andrian Saputra