Kamis 28 Nov 2019 07:32 WIB

Trump Tandatangani Undang-Undang Hong Kong

Undang-Undang Hong Kong untuk memastikan Hong Kong mempertahankan otonomi.

Rep: Lintar Satria/ Red: Ani Nursalikah
Presiden AS Donald Trump.
Foto: AP Photo/Evan Vucci
Presiden AS Donald Trump.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani undang-undang baru yang mendukung pengunjuk rasa di Hong Kong. Penandatanganan ini dilakukan saat Trump sedang bernegosiasi untuk mengakhiri perang dagang dengan China.

"Saya menandatangani undang-undang ini dengan rasa hormat kepada Presiden Xi (Jinping), China, dan rakyat Hong Kong," kata Trump, Kamis (28/11).

Baca Juga

Undang-undang itu disetujui oleh Senat dan semua kecuali satu anggota House of Representative pekan lalu. Undang-undang ini mengharuskan Departemen Luar Negeri setiap tahun memastikan Hong Kong mempertahankan otonomi mereka.

Selama Hong Kong mempertahankan otonomi mereka, AS membantu posisi mereka sebagai pusat keuangan dunia. Undang-undang itu juga memberi ancaman terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

Kongres meloloskan undang-undang kedua, yang melarang ekspor alat-alat pengendali massa kepada polisi Hong Kong, seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet dan pistol setrum. Trump pun mendatangani undang-undang ini.

"Undang-undang diberlakukan dengan harapan Pemimpin dan Perwakilan China dan Hong Kong akan dapat menyelesaikan perbedaan mereka secara damai yang mengarah pada perdamaian dan kemakmuran bagi semua," kata Trump.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement