REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Kementerian Luar Negeri China akan mengambil langkah-langkah tegas jika Amerika Serikat (AS) terus mengganggu di Hong Kong, Kamis (28/11). Undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump mendukung pemrotes di Hong Kong adalah gangguan serius dalam urusan China.
China memperingatkan AS akan memikul konsekuensi dari tindakan balasan ketika terus bertindak sewenang-wenang dalam urusan Hong Kong. Beijing mengancam upaya yang diusahakan oleh AS pun ditakdirkan gagal.
Pernyataan keras ini muncul setelah Trump pada Rabu menandatangani undang-undang yang diajukan Senat yang mendukung para pemrotes di Hong Kong. Undang-undang itu disetujui oleh seluruh Senat dan Dewan Perwakilan meski ada yang menolak satu orang pada pekan lalu.
"Saya menandatangani undang-undang ini dengan rasa hormat kepada Presiden Xi (Jinping), China, dan rakyat Hong Kong," kata Trump.
Trump berharap dengan memberlakukan peraturan tersebut akan membuat perdamaian bagi China dan warga Hong Kong. Langkah itu akan menjadi kemakmuran bersama.
Undang-undang ini mengharuskan Departemen Luar Negeri setiap tahun memastikan Hong Kong mempertahankan otonomi. AS pun akan membantu menjadikan Hong Kong pusat keuangan dunia serta akan memberikan sanksi untuk pelanggaran hak asasi manusia.
Selain itu, Kongres pun membuat undang-undang kedua yang melarang ekspor alat-alat tertentu kepada polisi Hong Kong seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet, dan pistol setrum. Trump pun mendatangani undang-undang tersebut.