REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pemerintah Hong Kong mengeluarkan pernyataan keras atas undang-undang Amerika Serikat (AS) yang mendukung para pemrotes, Kamis (28/11). Menurut Hong Kong, RUU yang telah ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump itu akan mengirimkan sinyal yang salah kepada para demonstran.
Pernyataan keras ini muncul setelah Trump pada Rabu (27/11) menandatangani undang-undang yang diajukan Kongres yang mendukung para pemrotes di Hong Kong. Meski demikian Trump sedikit ragu lantaran menimbang AS sedang menjajaki kesepakatan untuk mengakhiri perang dagang dengan China.
"Saya menandatangani undang-undang ini dengan rasa hormat kepada Presiden Xi (Jinping), China, dan rakyat Hong Kong," kata Trump.
Pekan lalu, Trump menyombongkan diri telah mencegah Beijing menghancurkan demonstran dengan sejuta tentara. Dia mengklaim telah mengatakan kepada Presiden Xi kalau hal itu akan memiliki dampak negatif yang luar biasa pada pembicaraan perdagangan.
Undang-undang yang disetujui Dewan Perwakilan ini mengharuskan Departemen Luar Negeri setiap tahun memastikan Hong Kong mempertahankan otonomi. AS pun akan membantu menjadikan Hong Kong pusat keuangan dunia.
Selain itu, Kongres pun membuat undang-undang kedua yang melarang ekspor alat-alat tertentu kepada polisi Hong Kong, seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet, dan pistol setrum. Trump pun mendatangani undang-undang tersebut.