Sabtu 30 Nov 2019 13:30 WIB

Komite Intelijen Izinkan Trump Hadirkan Pengacara

Ketua Komite Intelijen bertanya pada Trump siapa pengacara yang akan ia hadirkan

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Presiden AS, Donald Trump
Foto: VOA
Presiden AS, Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Ketua Komite Intelijen House of Representative Amerika Serikat (AS) bertanya kepada Presiden Donald Trump apakah ia akan mengirim pengacaranya dalam proses pemakzulan dihadapan anggota panel.

Ketua Komite Intelijen House yang berasal dari Partai Demokrat Jerrold Nadler juga bertanya kepada anggota Partai Republik di komitenya siapa saksi yang mereka rencanakan dipanggil.

Baca Juga

Surat dari anggota Partai Demokrat asal New York dikirimkan pada Sabtu (30/11). Surat itu dikirimkan setelah penyelidikan pemakzulan memasuki tahapan baru pada pekan depan.

Penyelidikan mencari tahu apakah tindakan Trump melanggar konstitusi dan membuatnya dapat dimakzulkan. Rapat dengar terbuka komite intelijen House yang berlangsung selama dua pekan memang menghasilkan banyak kesaksiaan namun tampaknya belum dapat menggerakkan Capitol Hill. Tidak ada satu pun anggota House dari Partai Republik yang mendukung proses pemakzulan tersebut.

Nadler menginstruksikan kepada Trump dan petinggi komite intelijen dari Partai Republik Doug Collins untuk merespons suratnya pada akhir pekan depan. Pada Rabu (4/12) komite kehakiman House akan menggelar rapat informasi.

Mereka akan memeriksa 'alasan konstitusional untuk pemakzulan presiden'. Lalu mereka dapat mulai untuk mendengar apa yang Trump lakukan terhadap Ukraina.

Trump menyebut proses yang dipimpin Partai Demokrat di House itu dibuat-buat. Karena ia tidak dapat mengirimkan pengacaranya untuk memeriksa saksi komite intelijen selama rapat dengar dan deposisi.

Panel intelijen dijadwalkan akan mengirimkan laporan mereka berdasarkan rapat dengar yang mereka lakukan pekan lalu. Laporan tersebut akan menjadi dasar rapat dengar komite kehakiman.

Komite kehakiman bertanggungjawab dalam menyusun pasal pemakzulan. Pasal-pasal itu akan menjadi dasar pemungutan suara yang akan dilakukan oleh seluruh anggota House of Representative.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement