Ahad 01 Dec 2019 21:10 WIB

Inggris akan Perberat Hukuman Pelaku Terorisme

Pemberatan hukum ini setelah kejadian penusukan di London Bridge.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Muhammad Hafil
Perdana Menteri Inggris Boris Johnson menegaskan akan memperberat hukuman pelaku terorisme.
Foto: AP Photo/Matt Dunham
Perdana Menteri Inggris Boris Johnson menegaskan akan memperberat hukuman pelaku terorisme.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Inggris akan memperkuat dan memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan kekerasan dan terorisme. Wacana itu muncul pascaterjadinya aksi penusukan di London Bridge pada Jumat lalu.

"Kami akan membawa hukuman yang lebih keras untuk pelaku kejahatan seksual, kekerasan yang serius, dan untuk teroris," ujar Perdana Menteri Inggris Boris Johnson saat diwawancara wartawan BBC Andrew Marr pada Ahad (1/12).

Baca Juga

Dia pun sempat mengomentari tentang aksi penusukan di London Bridge. "Saya benar-benar menyesalkan fakta bahwa pria ini (pelaku penusukan) ada di jalan. Saya pikir itu benar-benar memuakkkan dan kita akan mengambil tindakan," katanya.

Aksi penusukan di London Bridge menyebabkan dua orang tewas dan tiga lainnya luka-luka. Mereka yang terluka masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Pelaku penusukan teridentifikasi bernama Usman Khan. Dia tewas ditembak polisi tak lama setelah melancarkan aksinya. Menurut kepolisian London, Khan melakukan aksinya sendirian.

Serangan di London Bridge telah dinyatakan sebagai aksi terorisme. Kelompok ISIS mengklaim bertanggung jawab atas serangan tersebut.

ISIS menyebut bahwa Khan adalah salah satu dari anggotanya. Namun mereka tak menunjukkan bukti terkait klaimnya tersebut. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement