REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Majelis Nasional Prancis meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang persamaan definisi antizionisme dengan antisemitisme. Mosi diadopsi dengan 154 suara "ya" melawan 72 "menolak" di parlemen Perancis pada Selasa (3/12) waktu setempat.
RUU tersebut menyerukan pemerintah untuk mengadopsi definisi antisemitisme dari Aliansi Holocaust Remembrance Alliance Internasional. RUU ini pun mengandung unsur sanksi jika seseorang melanggar.
Seperti dilansir laman Anadolu Agency, sebuah surat terbuka yang diterbitkan di surat kabar Prancis Le Monde mengatakan sebanyak 127 cendekiawan Yahudi dari Perancis, Israel, dan negara-negara lain memulai petisi menentang RUU tersebut.
Mereka meminta parlemen Prancis untuk tidak mengadopsi RUU itu. Sebab menurut mereka perjuangan melawan antisemitisme sangat penting. Mereka mengatakan antizionisme itu sah. Mereka juga menilai bahwa mengkritik negara tidak sama dengan perilaku antisemitisme.
Antizionisme merupakan sikap penentangan terhadap ideologi Zionisme atau yang kini dikenal dengan pandangan orang-orang Zionis dalam kebijakan Israel. Sementara antisemitisme adalah suatu sikap permusuhan atau prasangka terhadap kaum Yahudi dalam bentuk-bentuk tindakan penganiayaan atau penyiksaan terhadap kaum Yahudi.
Pada Februari, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan antizionisme adalah salah satu bentuk modern antisemitisme. Macron mengatakan bahwa ia akan menerima definisi antisemitisme dari Aliansi Pengingat Holocaust Internasional.
Pada awal tahun pun tindakan antisemitisme meningkat di Prancis. Pemerintah Perancis mengatakan tindakan antisemitisme atau tindakan permusuhan atau prasangka terhadap kaum Yahudi meningkat tajam pada 2018, naik hampir 75 persen dari tahun sebelumnya.