Senin 09 Dec 2019 13:03 WIB

Gubernur Xinjiang Tolak Undang-Undang Uighur Buatan AS

AS membuat undang-undang agar pemerintah merespons China soal Uighur di Xinjiang.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Ruang pamer yang mendokumentasikan rangkaian teror aksi kekerasan di Kompleks Convention kota Urumqi, Xinjiang, Jumat (15/11).
Foto: Irfan Junaedi/Republika
Ruang pamer yang mendokumentasikan rangkaian teror aksi kekerasan di Kompleks Convention kota Urumqi, Xinjiang, Jumat (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Gubernur Xinjiang mengatakan langkah Amerika Serikat (AS) yang mengesahkan undang-undang Uighur telah melanggar hukum internasional. Hal itu juga dinilai mengintervensi urusan internal Cina.

Pada pekan lalu, House of Representative AS meloloskan undang-undang yang mengharus pemerintah memberikan respons lebih keras terhadap perlakukan Beijing terhadap minoritas muslim Uighur di Xinjiang. Undang-undang tersebut sudah ditandatangani Presiden Donald Trump.

Baca Juga

Pada Senin (9/12), Gubernur Xinjiang Shohrat Zakir mengatakan kontra-terorisme di Xinjiang tidak berbeda dari anti-terorisme di Amerika Serikat. Undang-undang itu telah merenggangkan kembali hubungan Cina dan AS.

RUU itu disepakati Kongres satu pekan setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani undang-undang Hong Kong. Partai Komunis China sudah lama menyatakan Hong Kong dan Xinjiang adalah wilayah kedaulatan mereka.

Beijing kerap marah bila ada pihak yang mereka anggap ikut campur di dua wilayah tersebut. Komisi Bidang Etnis Nasional Cina mengatakan 'Xinjiang adalah Xinjiang-nya China'.  

Diloloskannya RUU Uighur tersebut meningkatkan keraguan keberhasilan kesepakatan dagang AS-China yang bertujuan untuk mengakhiri perang dagang. China sudah melontarkan ancaman atas rancangan undang-undang tersebut.

"Anda pikir jika Amerika mengambil langkah untuk merugikan kepentingan China, kami tidak akan bertindak, saya pikir setiap kesalahan ucap atau tindakan harus dibayar sesuai harganya," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying, Rabu (4/12) pekan lalu.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement