Kamis 12 Dec 2019 10:20 WIB

Amerika Serikat Berikan Sanksi Baru kepada Iran

Sanksi Amerika Serikat menyasar perusahaan transportasi Iran.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Bendera Iran.
Foto: Wikipedia
Bendera Iran.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali memberikan sanksi ke Iran. Kali ini sanksi diberikan terhadap beberapa perusahaan transportasi.

Sanksi tersebut bagian dari 'tekanan maksimal' terhadap Teheran agar mereka bersedia menghentikan program rudal balistik dan nuklir. Sanksi diumumkan Kementerian Keuangan dan Luar Negeri AS.

Baca Juga

Sanksi itu akan memberikan hukuman kepada perusahaan dan pemerintah yang berbisnis dengan entitas yang disanksi. Hal itu termasuk membekukan aset yang ada di yuridiksi AS.

"...Siapa pun yang terlibat perdagangan ilegal dengan perusahaan-perusahaan ini akan menghadapi risiko terpapar sanksi dan diberi sanksi sendiri," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, Kamis (12/12).

Sanksi itu diterapkan kepada perusahaan perkapalan milik pemerintah Iran dan perusahaan yang berpusat di China. Perusahaan tersebut dituduh terlibat pengiriman suku cadang rudal ke Iran.

Washington juga menambahkan hukuman baru terhadap sanksi sebelumnya yang diberlakukan pada maskapai Iran, Mahan Air. Mereka menuduh maskapai itu mengirimkan senjata ke proksi-proksi Iran di Timur Tengah seperti Lebanon dan Yaman serta tiga agen penjualan lainnya.  

Juru bicara Iran di PBB Alireza Miryousefi mengatakan sanksi baru terhadap perusahaan-perusahaan transportasi mengincar mata pencaharian rakyat Iran.

"Tapi mereka tidak akan takut dengan tekanan kekuatan asing, dan ini langkah lain AS dalam melakukan #economicterrorism terhadap Iran, yang tidak akan dapat dibodohi oleh air mata buaya AS," cicit Miryousefi di Twitter. 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement