REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL -- Pengadilan Brussel pada Kamis (12/12) memerintahkan otoritas Belgia membantu pemulangan 10 anak-anak yang lahir di Suriah dari petempur ISIS berkebangsaan Belgia. Menurut pengadilan, anak-anak yang berusia antara tujuh bulan hingga tujuh tahun itu harus dibawa pulang ke Belgia dalam waktu enam pekan.
Mereka kini berada di kamp pengungsi Al-Hol di Suriah timur laut yang dikendalikan milisi Kurdi. Apabila pemerintah tidak patuh dalam memberikan bantuan konsuler dan dokumen administratif untuk anak-anak tersebut, pemerintah akan dikenai denda sebesar lima ribu euro atau sekitar Rp 78 juta per anak setiap harinya.
Menteri Kehakiman Belgia Koen Geens mengatakan melalui radio bahwa pemerintah siap menjemput pulang anak-anak tersebut. Pemerintah mau membawa pulang anak-anak tersebut asalkan tidak harus membawa serta ibu mereka.
Bulan lalu pengadilan meminta agar pemerintah memulangkan seorang perempuan yang bersuamikan anggota ISIS, dan dua anaknya dalam waktu 75 hari.