Jumat 13 Dec 2019 18:55 WIB

Protes UU Kewarganegaraan India Memakan Korban Jiwa

Dua orang tewas dalam protes UU kewarganegaraan di negara bagian Assam, India.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Polisi membersihkan kayu yang dibakar di tengah jalan oleh pendemo di Gauhati, India, Kamis (12/12). Polisi menahan puluhan orang dan menerapkan jam malam di sejumlah distrik di Assam. India meloloskan RUU Amandemen Kewarganegaraan yang dinilai diskriminatif terhadap Muslim.
Foto: AP Photo/Anupam Nath
Polisi membersihkan kayu yang dibakar di tengah jalan oleh pendemo di Gauhati, India, Kamis (12/12). Polisi menahan puluhan orang dan menerapkan jam malam di sejumlah distrik di Assam. India meloloskan RUU Amandemen Kewarganegaraan yang dinilai diskriminatif terhadap Muslim.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Setidaknya dua orang tewas dalam penembakan oleh polisi di negara bagian timur laut ibu kota Assam, Guwahati, India Kamis (12/12). Menurut laporan media, para korban adalah para pengunjuk rasa yang menuntut pengesahan Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan (CAB).

RUU tersebut mempertimbangkan ketentuan untuk menjamin kewarganegaraan India bagi para imigran dari enam komunitas tertentu dari tiga negara, yakni Bangladesh, Pakistan, dan Afghanistan. Meski demikian, hingga berita ini dirilis Xinhua, identitas kedua korban masih belum dipastikan. 

Baca Juga

Protes yang berujung pada kerusuhan terjadi di Assam sejak Senin. Undang-undang tersebut juga memicu unjuk rasa besar di timur laut Negara Bagian Assam. Demonstrasi itu memaksa pihak berwenang memberlakukan jam malam dan menutup akses internet.

Penduduk lokal negara bagian menilai dengan berlakunya UU tersebut, para imigran dari negara tetangga Bangladesh akan mempengaruhi negara karena membebani sumber daya, dan mengancam bahasa, budaya, dan tradisi mereka. Pengunjuk rasa di Assam sangat vokal karena pada Agustus lalu ada sekitar 2 juta warga mereka yang tidak masuk dalam daftar warga negara India. Isu imigran ilegal dari Bangladesh sudah lama menjadi masalah di negara bagian itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement