REPUBLIKA.CO.ID, VATICAN CITY— Paus Fransiskus pada Selasa (17/12) mengeluarkan perubahan besar dalam cara Gereja Katolik Roma menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan menghapuskan aturan "Kerahasiaan Kepausan" yang sebelumnya mencakup masalah tersebut.
Dua dokumen yang dikeluarkan Paus mencakup praktik-praktik yang telah dilakukan selama beberapa waktu di beberapa negara, termasuk melaporkan kecurigaan pelecehan seks kepada otoritas sipil seperti yang diharuskan hukum.
Dokumen-dokumen itu juga melarang pengenaan kewajiban diam terhadap mereka yang melaporkan pelecehan seksual atau yang diduga sebagai korban.
Pencabutan "Kerahasiaan Kepausan" dalam kasus-kasus investigasi pelecehan seksual adalah tuntutan utama oleh para pemimpin Gereja pada pertemuan puncak tentang pelecehan seksual yang diadakan di Vatikan pada bulan Februari.
Salah satu dokumen juga naik ke usia 18 atau di bawahnya dari 14 atau di bawahnya bahwa gambar-gambar anak-anak dapat dianggap pornografi anak "untuk tujuan kepuasan seksual, dengan cara apa pun atau menggunakan teknologi apa pun".
Kedua dokumen yang dikeluarkan pada Selasa dikenal sebagai rescriptum, di mana paus menggunakan wewenangnya untuk menulis ulang artikel spesifik hukum kanon atau bagian dari dokumen kepausan sebelumnya