REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman bui pada Ketua Dewan Samsung, Lee Sang-hoon, selama 18 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah atas dakwaan menyabotase serikat pekerja.
Dilansir dari BBC, Selasa (17/12) Lee dan sekitar 25 terdakwa lainnya dinyatakan bersalah melanggar undang-undang yang terkait dengan serikat pekerja. Jaksa mengatakan eksekutif Samsung itu menggunakan beberapa taktik untuk mengincar serikat pekerja.
Lee disebut menutup perusahaan sub-kontraktor yang aktif dalam serikat pekerja. Namun, Samsung belum memberikan komentar tentang putusan ini.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan rencana untuk menghentikan aktivitas serikat pekerja itu dibuat oleh para eksekutif dari kelompok strategis elit yang kini sudah ditutup. Sidang fokus pada upaya eksekutif Samsung menekan aktivitas serikat pekerja di unit layanan konsumen ketika Lee menjabat sebagai Chief Financial Officer Samsung.
Jaksa mengatakan taktik-taktik lain yang digunakan para terdakwa antara lain menemukan informasi sensitif tentang anggota serikat untuk mendorong mereka mengundurkan diri. Selain itu para eksekutif juga menunda-nunda negosiasi antara serikat kerja dan manajemen.
Juri mengatakan ada 'begitu banyak dokumen' yang memerinci taktik untuk menekan aktivitas serikat pekerja. Dokumen itu dibagikan antara unit-unit elit.
"Sementara Lee mengklaim ada banyak hal yang tidak terlalu banyak ia ketahui, kami tidak dapat memberikannya kebebalan hukum karena pada faktanya (dia) tidak menyadari hal-hal kecil," kata hakim seperti dikutip kantor berita Korsel Yonhap.
Panjang dan rincian dakwaan yang diberikan kepada setiap terdakwa berbeda-beda. Vonis ini menyusul putusan pekan lalu yang menjatuhi hukuman 16 bulan penjara bagi Wakil Presiden Samsung Electronics Kang Kyung-hoon karena menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja.