Kepolisian Federal Australia (AFP) telah menangkap dua perempuan dan satu pria di Sydney dengan tuduhan melakukan tindakan pemaksaan kepada seorang warga Indonesia.
Ketiganya, diketahui berusia 30-an, ditangkap di kawasan Eastlakes, Sydney pada awal Desember lalu, setelah penyelidikan adanya praktik 'human trafficking' atau perdagangan manusia yang dilakukan sejak bulan Januari.
Korban diketahui perempuan berkewarganegaraan Indonesia, berusia 26 tahun dan diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga sejak bulan Juli 2014.
Kepada ABC Indonesia, pihak KJRI Sydney mengatakan korban dibawa masuk ke Australia lewat Malaysia. "Menurut informasi yang kami peroleh, intinya korban setelah tiba ke Australia mendapat pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata KJRI Sydney.
Di bulan Januari, Kepolisian Sydney mendatangi sebuah rumah setelah ada laporan keberadaan seorang perempuan di rumah tersebut yang dilarang keluar, tidak boleh memegang paspornya, dengan jam kerja yang lama dan tanpa bayaran cukup.
Kepolisian Sydney kemudian meneruskan temuannya kepada AFP untuk mengambil tindakan.
Awal pekan kemarin (16/12/2019), ketiga pelaku telah memulai proses pengadilan di Sydney.
"Ini adalah contoh seseorang yang dibawa ke Australia tanpa informasi dan dipaksa untuk tetap tinggal dan bekerja dalam kondisi yang menurut banyak warga Australia tercela," kata Monica Semrad dari AFP.
KJRI Sydney mengatakan pihaknya telah memberikan dukungan secara berkala, termasuk pendampingan saat wawancara dan penyelidikan kasusnya.
"Sejauh catatan KJRI Sydney, kasus ini baru yang pertama kalinya dalam tiga tahun terakhir."
Perlunya waspada soal tawaran kerja
Bekerja di Australia mungkin menjadi mimpi banyak warga Indonesia untuk mendapatkan kehidupan dan pendapatan yang lebih baik. Tapi setibanya di Australia, sejumlah orang, khususnya yang mengikuti program Working Holiday Visa (WHV) malah mengaku "tidak selalu seindah yang dibayangkan".
Pertengahan tahun lalu, ABC Indonesia melaporkan sepuluh warga Blitar menjadi korban penipuan pencarian kerja, yang mengiming-imingi penghasilan hingga AU$ 65, atau lebih dari Rp 620 ribu, per hari.
Tapi penipuan bisa terjadi setibanya mereka di Australia dengan mendapatkan atau dipaksa mengerjakan sesuatu yang tidak dijanjikan sebelumnya, seperti yang dijelaskan AFP kepada ABC Indonesia.
"Pelanggaran perdagangan manusia terjadi ketika orang direkrut atau dipaksa untuk tujuan tertentu, dibawa masuk Australia, dan mengalami eksploitasi yang tidak mereka setujui sebelum mereka datang ke Australia," ujar juru bicara AFP.
AFP menemukan perdagangan manusia ke Australia sebelumnya berkaitan dengan pekerjaan seksual, namun belakangan ada peningkatan dalam eksploitasi buruh dan kawin paksa.
"Kami meminta warga agar berbicara dan melapor jika merasa seseorang menjadi korban perdagangan manusia atau pemaksaan. Memaksa seseorang bekerja dan tinggal di Australia adalah tindak kejahatan."
Ikuti perkembangan selanjutnya dari berita ini hanya di ABC Indonesia. Bergabunglah dalam pembahasan soal bekerja dan tinggal di Australia di Facebook ABC Indonesia.